Jombang (beritajatim.com) – Jelang penetapan DCT (Daftar Caleg Tetap), sejumlah parpol (partai politik) di Jombang melakukan perubahan susunan bacaleg (bakal calon legislatif). Penetapan DCT oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Jombang dilakukan pada 4 November mendatang.
Komisioner KPU Jombang As’ad Choirudin menjelaskan bahwa ada 11 parpol yang melakukan perubahan saat masa pencermatan. Rinciannya, sebanyak empat parpol melakukan perubahan susunan caleg. Mulai pindah dapil (daerah pemilihan) hingga penggantian bacaleg.
Sedangkan tujuh parpol melakukan pembenahan berkas bacaleg. Yakni, melampirkan syarat administrasi balaeg yang sebelumnya masih kurang. Semisal bacaleg dari unsur BPD (Badan Perwakilan Desa), Kades (Kepala Desa), serta PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang harus melampirkan SK (surat keputusan) pengunduran diri yang diteken oleh pejabat berwenang.
“Sebelum penetapan DCT yang kami lakukan pada 4 November menatang, parpol diberi kesempatan untuk mengubah susunan caleg yang telah diumumkan dalam DCS. Hal itu meliputi susunan nomor urut, perubahan nama caleg, serta pertukaran dapil. Ada 11 parpol yang mengajukan,” ujarnya, Jumat (6/10/2023).
BACA JUGA:
KPU Jombang Coret Dua Anggota BPD dari Pencalegan
Kesempatan tersebut dibuka sejak 24 September hingga 3 Oktober. Nah, dalam rentang tersebut ada 11 parpol yang mengajukan perubahan. Meliputi empat parpol melakukan perubahan baceleg dan tujuh parpol melakukan perbaikan berkas.
“Selebihnya, parpol lain mengikuti ketetapan pada daftar calon sementara (DCS) yang diumumkan sebelumnya. Seperti itu verifikasi terakhir yang kami lakukan. Partai yang melakukan perubahan susunan caleg diantaranya PKB, Partai Gerindra, PPP, serta PBB,” pungkas alumnus Unej (Universitas Jember) ini. [suf]






