Jakarta (beritajatim.com) – Insiden di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau dinilai tidak perlu terjadi jika kebijakan yang diambil membawa nilai keadilan, dilakukan melalui komunikasi yang baik, dengan pendekatan kolaboratif dan partisipatif.
Hal ini disampaikan oleh Surya Tjandra, juru bicara Anies Baswedan sekaligus mantan Wakil Menteri ATR/BPN. Ia menilai, model dialogis dalam pembangunan yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta bisa menjadi contoh.
“Mas Anies sering menyampaikan bahwa kalau ada program yang baik dan dilakukan dengan cara-cara baik, maka tidak perlu otot untuk melaksanakannya,” tutur Surya Tjandra, Selasa (12/9/2023).
Dia mencontohkan pembangunan dan penataan kampung kumuh di Jakarta, Pemprov DKI menjalin komunikasi dengan warga dan juga mempertimbangkan masukan warga sejak awal hingga pembangunan rusun untuk warga.
“Sehingga warga yang sebelumnya tergusur bisa mendapat hunian yang layak sekaligus dekat dengan mata pencaharian mereka, contoh konkret di Kampung Akuarium,” katanya.
Surya Tjandra menilai, seharusnya insiden di Rempang tidak perlu terjadi jika apa yang telah dikerjakan Anies di DKI diterapkan di Rempang.
“Masalahnya Rempang merupakan pulau kecil dengan luas hanya 165 km2 dan hanya memiliki dua kelurahan yang masuk dalam wilayah Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.
Baca Juga: Anies Baswedan-Cak Imin Sambangi Kantor DPP PKS
Menurut Surya, berdasarkan UU No. 1/2014, Indonesia memiliki 13.466 pulau kecil dengan 13.300 di antaranya belum bernama dan berpenghuni.
“Daripada memaksa membangun di Rempang, sebetulnya masih banyak pulau lain yang tak berpenghuni dan juga belum ada namanya. Seharusnya pembangunan bisa diarahkan ke pulau-pulau kosong ini, untuk menjaga kedaulatan, kelestarian lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya alam.”
Surya juga mengingatkan bahwa pembangunan di Pulau Rempang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pulau-Pulau Kecil.
“Pada Pasal 23 UU No. 27/2007 tentang Pulau Kecil, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk salah satu atau lebih kepentingan berikut ini. Konservasi; pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; budidaya laut; pariwisata; usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari; pertanian organik; dan/atau; peternakan,” jelasnya. (ted)
Komentar