Politik Pemerintahan

Ingin Daftar PPPK di Ponorogo, Ini Besaran Gajinya

Ponorogo
Kepala BKPSDM Ponorogo Andy Susetyo. (Foto/Dok.Beitajatim.com)

Ponorogo (beritajatim.com) – Pada bulan September ini, rencananya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akan membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Daftar nominal gajinya pun nanti akan diberitahukan kepada calon peserta seleksi PPPK.

Kebijakan pemberitahuan nominal gaji ini, supaya tidak ada peserta yang diterima akhirnya memilih mundur. Sebab, hal tersebut terjadi pada seleksi PPPK tahun-tahun sebelumnya. Dimana tidak sedikit peserta seleksi PPPK akhirnya mundur usai mengetahui besaran gaji. Padahal mereka sudah lolos seleksi dan dinyatakan diterima.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Andy Susetyo mengungkapkan bahwa kejadian peserta PPPK mundur setelah tahu nominal gaji itu terjadi di nasional. Untuk PPPK Kabupaten Ponorogo, sampai saat ini tidak ada yang mundur karena hal tersebut.

“Pemberitahuan awal nominal gaji ini merupakan aturan dari Pemerintah Pusat. Kita ya mengikuti saja, juga sebagai bentuk antisipasi,” kata Andy, Rabu (06/09/2023).

Adapun besaran gaji PPPK untuk setiap golongan berbeda-beda nominalnya. Untuk lulusan SMA sederajat yang masuk dalam golongan V, besaran gajinya Rp 2.325.600,-. Untuk D3 yang masuk dalam golongan VII sebesar Rp Rp2.647.200,-. Sementara untuk S1 yang masuk dalam golongan IX swbesar Rp 2.966.600 dan S1 + profesi golongan X sebesar Rp 3.091.900.

“Gaji setiap formasi beda-beda nominal gajinya. Misalnya ASN dokter dengan ASN terampil ataupun SMA pasti beda nominal gajinya,” katanya.

Selain besaran nominal gaji, ada 2 poin lagi yang akan diberitahukan dalam informasi formasi PPPK pada tahun ini. Yakni keterangan pekerjaan sesuai formasi yang dilamar atau biasa disebut job description (job desk). Sebab, merkia formasi sama, namun organisasi perangkat daerah (OPD) yang dilamar berbeda, bisa jadi job desk-nya juga beda.

BACA JUGA:

4 Titik Kebakaran Hutan dan Lahan di Ponorogo Muncul Semalam

“Saya contohkan ya, misalnya formasi pranata komputer di Diskominfo dengan formasi sama di Dinas Pertanian  maka rincian job desk-nya belum tentu sama,” ungkap mantan Kepala Dinas Pertanian tersebut.

Kemudian poin yang terakhir ialah tentang penjabaran kebutuhan keahlian di setiap formasi.

Andy kembali mencontohkan misalnya formasi petugas damkar, calon peserta mendapatkan informasi skill yang dibutuhkan untuk formasi tersebut.

“Ya mungkin saja juga melampirkan sertifikasi keahlian jika memang itu diperlukan,” katanya.

BACA JUGA:

9 Titik Jembatan di Kauman Ponorogo Dibongkar

Untuk diketahui, tahun ini Pemkab Ponorogo mendapatkan jatah sebanyak 912 formasi PPPK dari Pemerintah Pusat. Jumlah itu, rinciannya 251 formasi guru, 447 formasi tenaga kesehatan (nakes), dan 214 formasi untuk tenaga teknis.  [end/but]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar