Magetan (beritajatim.com) – Hendrad Subiyakto resmi mengundurkan diri dari jabatan Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) maupun anggota secara resmi. Dia menyampaikan alasan undur diri dihadapan seluruh pimpinan Bawaslu Magetan pada Minggu (14/05/2023)
Alasannya undur diri karena dia terdaftar sebagai bakal calon anggota DPRD Magetan di salah satu partai politik. Pun, dia menceritakan jika dia menulis surat pengunduran diri sejak Jumat, 12 Mei 2023 lalu.
“Saya sudah menulis surat undur diri sejak 12 Mei 2023, namun karena unsur pimpinan Bawaslu baru bsia berkumpul hari ini (14/5/2023) ini, saya baru bisa resmi undur diri,” kata Hendrad.
Dia mengatakan jika alasannya memilih menjadi bacaleg yang otomatis masuk sebagai anggota parpol yakni berkaitan dengan background pendidikan. Dia yang merupakan alumni Jurusan Kebijakan Publik itu mengaku bakal bisa menerapkan ilmunya ketika menjadi anggota parpol apalagi jadi anggota dewan perwakilan rakyat.
“Dan karenanya saya harus aktif fi organisasi kemasyarakatan atau jadi anggota partai politik. Selain itu, saya sudah 20 tahun menjadi anggota penyelenggara pemilu, mulai jadi anggota Komisi Pemilihan Umum selama 15 tahun, dan jadi anggota Bawaslu sekitar 5 tahun ini,” katanya.
https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/begini-kata-ketua-bawaslu-yang-jadi-bacaleg-pdip-magetan/
Pun, dari rapat pleno kedua oleh Bawaslu Magetan, sesuai hasil musyawarah ditunjuklah Muries Subiyantoro menjadi Ketua Bawaslu. Muries mengatakan jika musyawarh itu juga merupakan instruksi langsung dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur pasca pihaknya memberitahukan terkait undur dirinya Hendrad Subiyakto.
“Tidak ada unsur paksaan atau tekanan, secara aklamasi saya ditunjuk untuk menjadi Ketua Bawaslu menggantikan saudara Hendrad yang mundur karena bergabung menjadi anggota parpol. Rapat pleno ini sudah sesuai dengan instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Timur agar tak ada vakum ya,” kata Muries.
Dia mengharap selama 3 bulan sisa kepemimpinan bakal bisa membawa Bawaslu Magetan secara husnul khotimah. Artinya tugas yang diemban sampai akhir masa jabatan yakni 15 Agustus 2023 bisa terlaksana dan tak ada gangguan maupun kesalahan. (fiq/ted)






