Blitar (beritajatim.com) – Sejak dua pekan terakhir stok blangko E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar kosong. Belum adanya kiriman blangko E-KTP dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi penyebab utamanya.
Kondisi itupun memaksa Dukcapil Kabupaten Blitar meminjam stok blangko E-KTP dari Kabupaten Tulungagung sebanyak 500 keping. Namun jumlah tersebut jelas belum bisa mengcover permintaan pencetakan E-KTP yang mencapai 500 keping per hari.
Melihat kondisi itu Dukcapil Kabupaten Blitar pun telah bersurat ke pemerintah pusat. Rencananya, pada Jumat (04/08/23) besok Ditjen Dukcapil akan mengirim stok blangko E-KTP untuk Kabupaten Blitar. Namun mengenai jumlahnya Dukcapil Kabupaten Blitar belum menerima informasi dari pusat.
“Sempat terjadi keterbatasan keping, untuk pelayanannya sempat kami batasi jadi yang urgen-urgen jadi katak KTP yang rusak tidak terlalu parah bisa dibawa dulu,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Adi Sulaksono, Kamis (03/08/23).
Sejauh ini ada lebih dari 4.000 warga yang belum mendapatkan E-KTP meski sudah melakukan perekaman atau pengurusan di Dukcapil Kabupaten Blitar. Nantinya kiriman blangko E-KTP dari Ditjen Dukcapil akan diprioritaskan terlebih dahulu untuk pencetakan 4.000 warga tersebut.
“Kalau PRR 2000 atau 3000 kalau yang pengajuan dari aplikasi yang disebut Lapak Sara itu ada sekitar 2000 an, yang belum tercetak,” imbuhnya.
Baca Juga: 900 Ribu Calon Pemilih Pemula di Blitar Jalani Perekaman KTP
Selama dua pekan mengalami kekosongan ini, Dukcapil Kabupaten Blitar pun melakukan sistem prioritas dalam hal pencetakan E-KTP. Stok 500 keping blangko E-KTP yang diperoleh dari Kabupaten Tulungagung tersebut hanya digunakan untuk warga yang memiliki keperluan mendesak, seperti pengurusan kesehatan maupun BPJS.
“Kami juga sempat mengirim surat pemberitahuan ke kecamatan-kecamatan bahwasannya memang ada keterbatasan untuk disosialisasikan kepada masyarakat, jadi kalau kondisi keping tidak ada kita kami diperkenankan untuk menerbitkan surat keterangan pengganti KTP,” tutupnya.
Diharapkan tambahan kiriman blangko E-KTP ini bisa mengatasi permasalahan yang terjadi di Kabupaten Blitar. Namun bila kekosongan stok blangko E-KTP kembali terjadi maka Dukcapil Kabupaten Blitar akan bersurat ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, terkait penerbitan surat keterangan sementara. (owi/ted)
[berita-terkait number=”3″ tag=”blitar”]






