Politik Pemerintahan

DPRD Soroti Anggaran Pilkada Bawaslu Jember

Komisi A bertemu tiga komisioner Bawaslu Jember membahas dana pilkada, 18 September 2023

Jember (beritajatim.com) – Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyoroti anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, dalam rapat dengar pendapat, di gedung parlemen, Senin (18/9/2023).

Bawaslu Jember mengajukan anggaran Rp 42,162 miliar untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun depan. “Sesuai surat Kementerian Dalam Negeri, bisa dicairkan sebesar 40 persen pada 2023 dan sisanya pada tahun anggaran 2024,” kata Devi Aulia Rahim, komisioner Bawaslu Jember.

Anggota Komisi A Sunardi mengatakan, pelaksanaan pilkada masih cukup lama. “Kenapa harus buru-buru? Kapan anggaran itu akan digunakan? Kalau lama ya untuk apa,” katanya.

Menurut Sunardi, permintaan 40 persen pencairan anggaran pilkada tahun ini mengganggu alokasi anggaran sektor lainnya di tengah keterbatasan anggaran pemerintah daerah. “Banyak kegiatan organisasi perangkat daerah yang di-hold (tidak dilaksanakan) gara-gara aturan 40 persen yang harus direalisasi,” katanya.

Sunardi mengatakan, 40 persen alokasi anggaran Bawaslu seharusnya dilengkapi rincian yang disampaikan kepada DPRD Jember. “Ini karena dana itu menggunakan anggaran pemerintah daerah. Tidak kemudian serta-merta (hibah dana pilkada) 40 persen harus habis. Kontrol kami di sini, ini anggaran ini dibahas dalam rapat dengar pendapat dulu dengan Komisi A,” katanya.

Bukan hanya Bawaslu Jember yang disoroti Sunardi, tapi juga anggaran hibah untuk KPU Jember. “Tidak ujug-ujug langsung menerima 40 persen, walau ada surat edaran Mendagri. Kita harus periksa dulu di Komisi A, karena di sini tidak dibentuk Panitia Khusus Pilkada. Kalau dibentuk pansus, Bawaslu harus melapor,” kata Sunardi.

Devi Aulia Rahim, komisioner Bawaslu Jember, mengatakan RAB (Rencana Anggaran Biaya) pilkada sudah disusun komisioner periode 2018-2023. “Bawaslu 2023-2028 baru dilantik pada 19 Agustus 2023. Pada Jumat kemarin, kami baru bisa membongkar RAB (Rencana Anggaran Biaya) Pemilu 2024 yang beluim terserap. Untuk RAB pilkada memang kami agendakan akan kami bedah lagi minggu ini,” katanya.

“Terkait pencairan 40 persen anggaran, kami mengikuti Kemendagri dan instruksi Bawaslu RI. Namun untuk tahapan Pilkada 2024 belum ditetapkan. Jadi kami belum bisa melakukan kegiatan selama tahapan belum ditetapkan oleh KPU,” kata Devi.

Bawaslu Jember siap mengikuti membahas kembali RAB Pilkada 2024 dengan DPRD Jember, setelah rapat pembahasan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang digelar Bawaslu Jatim berakhir di Kabupaten Sumenep. “Jadi kami akan menunggu,” kata Devi.

Tak puas mendengar penjelasan itu, Sunardi mempertanyakan kembali soal wajib-tidaknya pencairan 40 persen dana NPHD untuk Bawaslu Jember. Devi menyatakan, Surat Edaran Kemendagri tertanggal 24 Januari 2023 itu memastikan biaya pilkada dibebankan pada APBD 2023 dan 2024 dalam bentuk hibah.

Bawaslu Jember sudah berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jember soal alokasi anggaran ini. Rencana anggaran biasa (RAB) juga sudah dikirimkan ke Bakesbangpol. Bawaslu meminta agar dana hibah sebesar Rp 16 miliar direalisasikan lebih dulu tahun ini.

Namun penandatanganan berita acara naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) belum juga terlaksana. Devi menduga faktor persiapan tahapan pemilu yang beririsan menyebabkan penandatanganan berita acara NPHD belum terlaksana. [wir]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar