Blitar (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Blitar mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) selidiki kasus sewa rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati (Wabup). Kepolisian dan Kejaksaan diminta segera turun tangan.
Desakan ini muncul setelah mencuat isu bahwa sewa rumah dinas Wabup Blitar hanyalah akal-akalan semata. Hal itu terkuak setelah Wabup Blitar Rahmat Santoso mengaku tidak pernah menempati rumah yang disewakan Pemkab Blitar sebagai Rumdin Wabup Blitar.
Ini tentu memantik emosi dari DPRD Kabupaten Blitar. Apalagi, biaya sewa Rumdin Wabup Blitar ini tidak murah, mencapai Rp294 juta per tahun.
“Kami juga minta APH selidiki itu, masyarakat kita menunggu-nunggu masalah sewa rumah dinas ini dibuka secara terang benderang, jangan ada yang ditutup-tutupi, masyarakat Blitar sudah cerdas, makin ditutupi semakin terbongkar,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, Rabu (11/10/2023).
Sugianto mendesak APH untuk turun tangan menyelidiki kasus ini. Dia menilai, kasus ini telah menjadi atensi publik, dimana masyarakat Kabupaten Blitar menangkap adanya indikasi kerugian negara di dalamnya.
BACA JUGA:
Telan Rp294 Juta per Tahun, Sewa Rumdin Wabup Blitar Fiktif?
Bukan hanya itu, politisi Partai Gerindra tersebut juga akan membawa kasus sewa rumah ini ke rapat pandangan umum. Hal ini dilakukan semata demi mengungkap seperti apa sejatinya sewa rumdin Wabup Blitar yang menjadi polemik tersebut.
“Kami dari Fraksi GPN akan memasukkan masalah sewa rumah dinas ini dalam pandangan umum nanti. Ini harus segera ditindaklanjuti, beritanya sudah tersebar ke mana-mana, jadi masyarakat mempertanyakan,” imbuhnya.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto juga angkat bicara terkaiy hal tersebut. Menurutnya, DPRD Blitar tidak akan tinggal diam terkait kasus sewa rumah Wabup.
Pihaknya akan memanggil sejumlah pihak seperti Inspektorat, Bagian Umum Pemkab Blitar, dan OPD terkait lainnya. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi seperti apa sejatinya kasus sewa rumah Wabup Blitar.
“Pemkab harus segera menjelaskan secara gamblang permasalahan sewa rumah dinas ini. Pasalnya, isu akan semakin liar jika tak ada penjelasan resmi dan terperinci dari Pemkab Blitar,” kata Suwito.
BACA JUGA:
Dugaan Sewa Rumdin Wabup Fiktif, DPRD Blitar: Jelas Salah
Lebih lanjut Suwito menjelaskan bahwa pemanggilan ini penting, agar kasus ini bisa terungkap dengan sejelas-jelasnya. Sebab, anggaran sewa Rumdin Wabup Blitar merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.
“Nanti dalam rapat itu akan dibuka semuanya, jadi kita akan tahu. Supaya permasalahan ini tidak antar pribadi, tapi kita sikapi secara kelembagaan, itu jauh lebih baik. Nanti hasilnya seperti apa, baru kita ambil tindakan selanjutnya,” tutup Suwito.
Sebelumnya, Wabup Blitar Rahmat Santoso mengatakan dirinya tidak pernah menempati rumah dinas yang disewakan Pemkab Blitar selama dirinya menjabat. Hal itu pun memicu polemik, lantaran selama 2 tahun mulai 2021 hingga 2022, Pemkab Blitar mengeluarkan anggaran ratusan juta rupiah untuk biaya sewa rumdin Wabup Blitar. [owi/beq]






