Jakarta (beritajatim.com) – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang memohon agar sistem pemilu dilakukan proposional tertutup. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 ini, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan Pengujian Marteriil Undang-Undang Pemilu di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Para pemohon dalam uji materi ini di antaranya ialah, Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono. Salah satu gugatannya ialah mereka meminta agar hakim mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
Para Pemohon berpandangan seharusnya ada kewenangan partai untuk menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen serta menilai sistem pemilu proporsional terbuka akan melemahkan pelembagaan sistem kepartaian.
Majelis hakim Konstitusi membantah dalil pemohon terkait perlunya Indonesia menggunakan sistem Pemilu proporsional tertutup berkaitan dampak penyelenggaraan pemilu. MK menyatakan bahwa implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh sistem pemilihan umumnya.
Baca Juga:
MK Tolak Gugatan Pemilu Sistem Proporsional Daftar Terbuka
“Karena dalam setiap sistem pemilihan umum terdapat kekurangan yang dapat diperbaikan dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya,” tegas Anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Dia memaparkan, perbaikan dan penyempuraan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hak dan kebebasan berekspresi serta mengemukakan pendapat kemajemukan ideologi, kaderisasi dalam tubuh partai politik, hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh parpol.
Baca Juga:
Fahri Hamzah Yakin MK Putuskan Pemilu Terbuka
MK juga memaparkan segala jenis keuntungan dan kekurangan pada sistem pemilu baik itu proporsional terbuka maupun tertutup. MK menilai bahwa sistem pemilihan umum dipahami sebagai metode mengkonversi jumlah suara yang diperoleh sebagai peserta pemilih menjadi perolehan kursi di parlemen.
Putusan ini diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat. [hen/beq]






