Peristiwa

MK Tolak Gugatan Pemilu Sistem Proporsional Daftar Terbuka

MK
Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (Foto: Ist)

Jakarta (beritajatim.com) – MK (Mahkamah Konstitusi) menjatuhkan putusan menolak gugatan terhadap Pemilihan Umum (Pemilu) sistem proporsional daftar terbuka. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK.

Gugatan terhadap sistem proporsional terbuka ini diajukan oleh enam pemohon. Secara berurutan, para pemohon tersebut adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Dengan putusan ini, Pemilu 2024 digelar dengan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Hakim Konstitusi Suhartoyo memaparkan pertimbangan MK dalam menjatuhkan putusan ini. Dia menyatakan calon anggota legislatif harus berusaha mendapatkan suara terbanyak untuk memperoleh kursi.

“Ini mendorong persaingan yang sehat antar kandidat dan meningkatkan kualitas kampanye serta program kerja,” kata Suhartoyo.

Baca Juga:
Fahri Hamzah Yakin MK Putuskan Pemilu Terbuka

MK juga menilai sistem proporsional terbuka memiliki kelebihan. Seperti kebebasan para pemilih menentukan caleg yang dipilih tanpa terikat nomor urut di parpol.

Selain itu, proporsional terbuka memungkinkan para pemilih melibatkan diri pada tindakan dan keputusan anggota legislatif. Sehingga meningkatkan akuntabilitas serta transparansi.

“Termasuk meningkatkan partisipasi pemilih,” kata Suhartoyo.

Sedangkan kekurangan sistem proporsional terbuka, kata dia, seperti membuka peluang politik uang. Ini bisa jadi penghambat bagi calon dengan modal kecil.

“Keberadaan modal politik yang besar ini dapat menjadi hambatan bagi kandidat dari latar belakang ekonomi yang lebih rendah,” kata dia.

Selain itu, proporsional terbuka mereduksi peran partai politik. Juga membuka kemungkinan timbul jarak antara anggota legislatif dengan parpol.

Baca Juga:
Fahri Hamzah Harap Hakim MK Teruskan Tradisi Demokrasi Pemilu Terbuka

“Akibatnya, partai politik menjadi kurang fokus dalam memberikan informasi dan pemahaman yang mendalam tentang isu-isu politik kepada pemilih,” terang Suhartoyo.

Sidang ini sendiri hanya melibatkan delapan dari sembilan Hakim Konstitusi. Delapan hakim tersebut yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams tidak bisa mengikuti persidangan. Ini karena Wahiduddin sedang berada di luar negeri.

“Sidang Pleno dihadiri oleh sembilan hakim, dalam kondisi luar biasa dapat dihadiri tujuh hakim, kurang dari tujuh hakim sidang pleno tidak dapat dilaksanakan,” kata Fajar. [beq/suara]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar