MK secara resmi tidak menerima gugatan tim hukum pasangan calon (paslon) Mohammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) dalam sengketa Pilkada Pamekasan 2024.
KUMPULAN BERITA sidang mk
MK resmi tidak menerima gugatan tim hukum paslon Mohammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) dalam sengketa Pilakda Pamekasan 2024, Senin malam.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, bakal menghadirkan 4 (empat) orang saksi dalam Sidang Pembuktian lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/2/2025) mendatang.
Putusan dismissal sidang MK tentang sengketa Pilkada Serentak 2024 di Pamekasan, dijadwalkan mulai diputuskan pada pukul 13:00 WIB, Rabu (5/2/2025) besok.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, secara resmi membubarkan badan adhoc pelaksana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di wilayah setempat.
Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Keputusan MK terkait dikabulkanya syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden mendapat tanggap serius dan Wakil Ketua MPR Dr. Ahmad Basarah, SH, MH.
MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang memohon agar sistem pemilu dilakukan proposional tertutup.
Surabaya (beritajatim.com) – Persidangan sengketa Pilkada Surabaya mulai digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang dengan nomer perkara 88 itu dipimpin…
Sumenep (beritajatim.com) – Penetapan perolehan kursi dan Calon Legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilu 2019 untuk Kabupaten Sumenep melalui rapat Pleno…









