Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin memberikan jawaban terkait namanya yang disebut dalam persidangan suap dana hibah pokmas dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (6/6/2023).
“Terima kasih atas informasinya. Saya hanya perlu menjelaskan bahwa sama seperti yang disampaikan saksi di persidangan,” kata Sherlita kepada beritajatim.com, Rabu (7/6/2023).
Diberitakan sebelumnya, Jaksa KPK Handoko Alfiantoro mengungkap adanya dana pokmas yang mengalir ke Sekretaris Dinas PU Sumber Daya Air (PUSDA) Provinsi Jawa Timur. Fakta ini dibuka dalam persidangan suap dana hibah dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak.
Dalam sidang ini, Jaksa Handoko menghadirkan Ir Baju Trihaksoro yang menjabat sebagai Kadis PUSDA Jatim sebagai saksi ketiga. Di sela-sela sidang, Jaksa KPK membeber alat bukti berupa aliran dana pokmas ke sekretaris saksi bernama Sherlita Ratna Dewi Agustin sebesar Rp50 juta.
Baca Juga:
Jaksa KPK Bakal Panggil Kadiskominfo Jatim, Terkait Aliran Dana Pokmas
Di sidang ini pula, saksi Baju mengaku menjabat sebagai Kepala Dinas PU Cipta Karya pada 2020 sedangkan Sherlita masih di Dinas Perhubungan Jatim. Setahun kemudian, Baju menjabat sebagai Kadis PUSDA Jatim dan Sherlita menjadi sekretaris dinas.
Selain ke Sherlita, KPK juga membeberkan bukti aliran dana ke Citra BS sebesar Rp75,9 juta. Citra BS juga diketahui sebagai sekretaris saksi. Sayangnya saksi tak menjawab secara jelas pertanyaan JPU KPK berkaitan dengan aliran dana tersebut.
Baca Juga:
Jaksa KPK Ungkap Dana Pokmas ke Sekretaris Kadis PUSDA Jatim
Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Arif Suhermanto akan memanggil saksi Sherlita Ratna Dewi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo (Komunikasi dan Informatika) Jatim dan juga saksi Citra BS.
“Kita akan panggil keduanya nanti,” ujar Jaksa Arif usai sidang, Selasa (6/6/2023). [tok/beq]






