Surabaya (beritajatim.com) – Aktivis yang tergabung dalam Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) kembali menghadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mengungkapkan keprihatinan karena hingga saat ini, permohonan gugatan uji materi terkait penelitian khusus (Litsus) rekam jejak calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang akan berpartisipasi dalam Pilpres 2024 belum juga mendapatkan tanggapan atau tindak lanjut yang memadai.
Menurut Halim Jeverson Rambe, koordinator kuasa hukum PROKLAMASI, permohonan ini telah disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 September 2023.
Namun, hingga saat ini, belum ada langkah konkret yang diambil, dan proses persidangan terkesan mengalami hambatan.
Halim menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Pemilu Pasal 12 huruf (l), Pasal 93 huruf (m), serta pasal penjelasannya, karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Bukti tanda terima No. 128-1/PUU/PAN.MK/AP3 telah diterima oleh MK sebagai bukti penerimaan permohonan mereka. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai jadwal sidang perkara tersebut.
“Hal ini diperkuat oleh fakta bahwa tidak ada pemberitahuan resmi dari panitera mengenai status permohonan ini dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Tidak ada pemberitahuan mengenai Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK), dan juga tidak ada pemberitahuan mengenai penetapan hari sidang pertama terhadap permohonan yang kami ajukan,” ungkap Halim.
Halim menegaskan kembali pentingnya uji materi terkait listsus rekam jejak Capres dan Cawapres. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi terhadap Capres dan Cawapres.
Baca Juga: Aliansi Pengacara Ajukan Gugatan Judicial Review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi
KPU dan Bawaslu melakukan penelitian khusus yang mencakup berbagai aspek rekam jejak pasangan calon, seperti rekam medis kesehatan fisik, mental, dan psikologi, serta rekam jejak tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran HAM, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, tindak pidana berat lainnya, serta rekam jejak karir pekerjaan dan prestasi mereka.
“Hasil penelitian ini harus diumumkan kepada masyarakat paling lambat pada hari terakhir masa kampanye pasangan calon,” tambah Halim.
Dalam konteks penelitian khusus ini, Halim juga berharap lembaga terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komnas HAM dapat memberikan data dan informasi yang diperlukan kepada KPU dan Bawaslu.
“Kemudian mereka harus dapat menyampaikan informasi tersebut secara terbuka kepada masyarakat,” pungkas Halim selaku kuasa hukum Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia.
Dengan demikian, kekhawatiran PROKLAMASI terkait kurangnya tindak lanjut terhadap permohonan uji materi ini tetap menjadi perhatian utama dalam konteks Pilpres 2024, dan mereka menuntut agar Mahkamah Konstitusi segera mengambil langkah yang diperlukan. (ted)






