Ngawi (beritajatim.com) – Sebanyak 21 truk Over Dimension Over Loading (ODOL) terjaring razia Dinas Perhubungan (Dishub) Ngawi, Senin (23/10/2023). Razia tersebut digelar di kawasan tambang galian C di Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.
Truk batu tersebut tak hanya kelebihan muatan, surat-suratnya juga tak lengkap. Bahkan 90 persen dari truk terjaring razia tersebut tak memiliki dokumen Uji KIR karena sudah lewat tanggal atau KIR-nya sudah mati.
Pun, razia itu terindikasi sudah bocor karena biasanya lebih dari 30 truk yang melintas di jalan menuju tambang galian C tersebut.
Kepala Dishub Ngawi, Anang Heri Prabowo mengatakan, pihaknya tak bisa melakukan penindakan terhadap truk-truk tersebut. Karena belum ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS di lingkungan Dishub Ngawi. Saat ini pihaknya rutin melakukan sosialisasi untuk memetakan tempat-tempat yang dianggap rawan pelanggaran ODOL.
“Kami sementara sosialisasi, karena belum bisa melakukan penindakan,” kata Anang, Senin (23/10/2023).
BACA JUGA:
114 Kecelakaan Terjadi Selama 3 Bulan di Tol Ngawi-Kertosono, Imbas ODOL
Maka dari itu, untuk melakukan penindakan pihak Dishub harus berkerja sama dengan beberapa pihak, utamanya dengan pihak kepolisian. Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak-pihak tersebut.
“Kita masih koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan operasi gabungan. Kemungkinan bulan depan baru bisa kita lakukan operasi gabungan untuk penindakan tilang,” tambahnya.
Anang menambahkan, di Ngawi sendiri diduga masih banyak pemilik kendaraan angkutan yang belum patuh menjalankan KIR. Selain untuk memberikan sosialisasi tentang ODOL, Kegiatan ini juga untuk memberi pengertian kepada para pemilik dan pengusaha kendaraan umum agar patuh melaksanakan KIR.
BACA JUGA:
Pria Cilacap Curi Honda Jazz Milik Wanita Ngawi yang Dikenal Lewat Aplikasi Kencan
“Ditengarai masih banyak kendaraan yang berplat AE banyak yang tidak melaksanakkan KIR. Sosialisasi ini juga memberi pengertian kepada pengusaha kendaraan agar mematuhi KIR dan tidak over load,” pungkasnya.
Diketahui, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2012, pengertian PPNS adalah pejabat PNS tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. [fiq/beq]






