Ponorogo (beritajatim.com) – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Ponorogo angkat bicara terkait jenazah tuna wisma yang terlantar di rumah sakit umum daerah (RSUD) dr. Harjono.
Menurut informasi yang diterima Dinsos P3A Kabupaten Ponorogo, tuna wisma tersebut sebelumnya saat sakit diantar masyarakat ke rumah sakit. Sedangkan pada Rabu (26/10/2022) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, tuna wisma tersebut meninggal.
“Informasinya masyarakat yang membawa ke situ (RSUD dr. Harjono),” kata Kepala Dinsos P3A Kabupaten Ponorogo, Gulang Winarno, Rabu (26/10/2022).
Usai mendapatkan informasi tuna wisma itu meninggal dunia, Gulang menyatakan pihaknya langsung berkomunikasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Gedangan dan Pemdes Baosan Kidul di Kecamatan Ngrayun.
Sebab, informasinya tunawisma itu bernama Paeran. Yang bersangkutan pernah berdomisili di Desa Baosan Kidul dan dulunya berasal dari Desa Gedangan.
“Aslinya berasal dari Desa Gedangan. Lewat Pemdes setempat, pihak keluarga menginginkan dikuburkan oleh rumah sakit saja,” katanya.
Dengan informasi tersebut, pihaknya menyimpulkan bahwa penguburan dilakukan oleh pihak rumah sakit. Kesimpulan itu berdasarkan keputusan dari keluarga jenazah tunawisma tersebut.
Sehingga Dinsos juga langsung membuat surat pernyataan dari pihak keluarga yang bersangkutan bahwa menyerahkan sepenuhnya pemakaman kepada rumah sakit.
“Dinsos sendiri juga sudah menyerahkan ke rumah sakit. Ketentuan RS sendiri juga ada protap untuk pemakaman jenazah Mr. X. Ya sebenarnya bukan Mr. X, itu jelas. Jika keluarga tidak berkenan, Pemerintah hadir, dalam hal ini rumah sakit hadir untuk menguburkan jenazah tersebut,” pungkasnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Ponorogo”]
Diberitakan sebelumnya, jenazah gelandangan masih terbujur kaku di kamar mayat RSUD dr. Harjono Ponorogo. Jenazah gelandangan itu meninggal pada hari Rabu (26/10) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Pihak rumah sakit sudah berusaha melakukan komunikasi ke dinas terkait untuk melakukan pemakaman. Namun, hingga pukul 12.00 WIB belum ada action atau berusaha untuk melakukan tindakan pemakaman.
“Kita pihak RS sudah menghubungi Dinsos, tetapi sampai detik ini tidak ada tindakan. Bukan tidak ada respon, ditelpon cuma dijawab iya, tetapi tidak ada tindakan,” kata Kepala Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, Rabu (26/10/2022).
Jika merunut pada Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo nomor 73 tahun 2022 pada pasal 19 disebutkan bahwa pemakaman gelandangan, pengemis dan anak jalanan yang meninggal dan tidak ditemukan keluarganya, difasilitasi oleh Dinsos P3A bekerjasama dengan Pemerintah Desa terkait.
Yunus menyebut dengan ketentuan yang ada di Perbup itu, harusnya yang melakukan pemakaman Dinsos P3A.
Yunus menceritakan bahwa gelandangan ini masuk ke rumah sakit yang diantar oleh polisi pada tanggal 21 Oktober 2022 lalu. Saat masuk di UGD, kondisi umum lemah, nyeri ulu hati. Dengan kondisi itu, dokter mendiagnosis malnutrisi dan kekurangan cairan.
Kemudian oleh pihak rumah sakit ditangani dengan baik. Bahkan pada tanggal 24 Oktober 2022, sebetulnya dokter sudah mengizinkan untuk pulang. Pihak rumah sakit juga sudah menghubungi Dinsos P3A.
“Ya sebelumnya juga dihubungi dijawab iya, tapi hingga hari ini belum juga diambil, hingga pasiennya akhirnya meninggal dunia,” katanya.
Yunus menambahkan jika pihaknya memberi waktu hingga 1 X 24 jam, jika tidak ada tindakan dari dinas terkait, maka pihaknya akan melakukan pemakaman untuk gelandangan ini.
“Kita sudah kerjasama dengan desa disekitar rumah sakit untuk bisa memakamkan jenazah gelandangan atau mr. X dimakamkan di tempat pemakaman umum desa tersebut. Sering seperti ini, tupoksi RS mengobati dan terpaksa juga kita melakukan pemakaman juga,” pungkasnya. [end/beq]






