Surabaya (beritajatim.com) – Usai ditangani hampir setahun oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, kasus kekerasan di sekolah taruna Nala akan memasuki babak baru. Pihak kepolisian sudah berancang-ancang akan menetapkan dua siswa yang diduga melakukan penganiayaan sebagai tersangka.
“Setelah serangkaian penyelidikan, kami akan segera menetapkan tersangka dalam kasus itu,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh saat dihubungi beritajatim.com, Kamis (22/05/2025).
Sholeh menjelaskan, saat ini pihaknya akan memanggil saksi tambahan yakni ahli pidana. Sebelum akhirnya kasus ini ke tahap gelar perkara. Nantinya, setelah gelar perkara akan pihaknya akan menentukan tersangka terhadap kasus ini.
“Dalam waktu dekat kami akan meminta keterangan kepada ahli pidana dan gelar perkara. Hasilnya akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas mantan Kapolsek Wonocolo Surabaya itu.
Diketahui, AT, seorang siswa SMA dari Kota Malang, menjadi korban kekerasan dua seniornya di kamar asrama sejak Minggu, 16 Juni 2024. Perkara yang menimpa AT itu sudah dilaporkan ke pihak kepolisian Mapolresta Malang Kota, sesuai Surat Laporan Nomor: LP/B/420/VI/2024/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Yang saat itu dilaporkan oleh pihak keluarga AT pada Senin, 17 Juni 2024 silam.
Ayah korban AT lYohanes Bambang Latrianto Istirom mengatakan, peristiwa kekerasan itu bermula dari kesalahpahaman antara AT dengan salah satu seniornya kelas XI.
Saat itu, senior masuk ke kamar asrama kelas X dan terpelesat karena lantai licin setelah di pel. Sementara usai terpeleset, senior menuduh AT telah menjegal kakinya dan timbulah kekerasan sepihak kepada AT di kamar asrama kelas X, sekitar pukul 08.00 WIB pagi.
“Pertama pelaku jatuh terpeleset di kamar anak saya setelah lantai di pel. Mungkin waktu itu anak saya posisinya berdekatan dengan pelaku saat terjatuh. Pelaku menduh anak saya menjegal kakinya dan langsung dipukul. Saat kejadian pertama pagi itu, anak saya hanya memar di bagian tubuhnya,” jelasnya.
Selang beberapa jam kemudian, AT dipanggil oleh senior (pelaku) untuk menemui di kamarnya. Namun AT tidak langsung menemuinya, dia memilih untuk meminta saran kepada kakak asuhnya.
Pada saat itu, lanjut Joni, salah satu rekanan senior (pelaku) masuk ke kamar kakak asuh menemui AT. Dan timbullah peristiwa kekerasan kedua kalinya, yang menyebabkan bagian mata kanan AT robek dijahit 9.
“Saat pemukulan yang kedua oleh rekanan (seangkatan) senior pelaku pertama itu lah bagian mata anak saya robek,” rinci Joni. (ang/ian)






