Surabaya (beritajatim.com) – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terpaksa harus ditembak oleh pihak kepolisian karena melawan saat diamankan. Dari data kepolisian, pelaku berinisial NB itu telah beraksi di 5 lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, NB merupakan residivis curanmor yang sudah beraksi di 5 lokasi dalam bulan Juni 2025. Namun, saat ini polisi masih mendalami adanya kemungkinan lokasi lain yang pernah disatroni. “Masih kami dalami. Pengakuannya 5 lokasi,” kata Edy, Selasa (15/7/2025).
5 lokasi yang pernah disatroni oleh NB antara lain, Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Krampung, Jalan Gembong, Jalan Rangkah dan Jalan Kepatihan. Saat ini petugas masih memburu rekan NB dan menyelidiki penadah yang menerima sepeda motor curian itu.
“Pelaku bukan pemain baru. Ia sudah sering masuk keluar penjara karena kasus yang sama. Kemarin waktu hendak kami amankan, dia melawan sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur,” jelasnya.
NB tidak memiliki sasaran khusus. Ia mengambil sepeda motor secara acak. Sebelum melakukan aksinya, ia terus berputar-putar kota Surabaya untuk mencari sasaran empuk.
“Modusnya berkeliling secara acak. Dia mencari sepeda motor yang memang diparkir tidak aman, lalu juga penjagaannya sepi sehingga mudah untuk dia mengambil,” tegas Edy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka NB dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun. [ang/suf]






