Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus penganiayaan terhadap seorang sopir bus di Kebonagung, Kota Pasuruan, akhirnya terungkap. Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap pelaku yang dikenal dengan nama Kasiadi alias Ucok, pria 45 tahun asal Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Pasuruan.
Peristiwa bermula pada Minggu (10/8/2025) saat korban, sopir bus jurusan Malang, sedang mencari penumpang di Jalan KH. Ahmad Dahlan. Ucok datang dan meminta uang, korban memberikan Rp20 ribu, namun pelaku meminta tambahan. Setelah menerima Rp10 ribu lagi, Ucok tetap tidak puas dan mengancam korban dengan ucapan “awas besok kamu” sebelum pergi.
Keesokan harinya, Senin (11/8/2025), korban duduk di depan warung menunggu penumpang. Ucok memanggilnya, lalu tiba-tiba menarik kerah baju korban dan mengayunkan cutter ke arah kepala. Sabetan itu mengenai dahi kiri korban, disusul pukulan lebih dari sepuluh kali hingga menyebabkan luka robek dan memar di wajah.
Barang bukti berupa pakaian korban berlumuran darah dan visum medis diamankan polisi. Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di rumah temannya di Dusun Srenggo, Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku langsung kami amankan saat berada di rumah temannya pada pukul 21.00 WIB. Lokasinya ada di Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan,” jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Kamis (14/8/2025).
Saat ditangkap, Ucok sempat berpura-pura mabuk untuk mengelabui petugas. Namun, ketika diajak menunjukkan cutter yang dibuang di sekitar lokasi kejadian, ia mencoba melarikan diri sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur.
Ucok dijerat Pasal 353 ayat 1 dan 2 atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. “Kasus ini akan kami proses tuntas untuk memberi efek jera,” tegas Choirul. [ada/beq]






