Blitar (beritajatim.com) – Sidak Komisi I DPRD Kabupaten Blitar ke Perkebunan Gambar Anyar, Kamis (19/10/2023) lalu berbuntut pelaporan ke Badan Kehormatan (BK). Ini lantaran pihak pengelola PT Perkebunan dan Dagang Gambar Blitar tidak terima dengan sidak tersebut.
Pihak perkebunan menyebut sidak itu tidak sesuai dengan prosedur. DPRD Kabupaten Blitar disebut memasuki lahan perkebunan tanpa izin resmi maupun pemberitahuan terlebih dahulu.
“Kami minta klarifikasi karena klien kami tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan secara resmi otomatis anggota dewan yang berkunjung itu tidak dilengkapi dengan surat tugas,” ujar Kuasa Hukum PT Perkebunan dan Dagang Gambar Blitar, Hendi Priono, Senin (23/10/2023).
Hal itu pun dinilai oleh pihak perkebunan sebagai pelanggaran etik. Sehingga melalui kuasa hukumnya, Komisi I DPRD Kabupaten Blitar dilaporkan oleh pihak perkebunan ke Badan Kehormatan.
PT Perkebunan dan Dagang Gambar Blitar berkeras bahwa setiap orang yang memasuki wilayah HGU dari perkebunannya harus mengantongi izin terlebih dahulu. Sehingga para anggota DPRD Kabupaten Blitar tersebut juga harus memiliki izin jika ingin memasuki wilayah perkebunan dari PT Perkebunan dan Dagang Gambar Blitar.
“Bahwa HGU di perkebunan Gambar Anyar nomor 36 sampai 41 itu masih aktif sehingga bagi mereka yang datang memasuki tanpa izin ada sanksinya pidana dan tentunya akan mengingatkan seluruh masyarakat terkait itu, anggota dewan sekalipun,” imbuh Kuasa Hukum PT Perkebunan dan Dagang Gambar Blitar, Joko Trisno M.
BACA JUGA:
Pansus Hak Angket Bupati Blitar Akan Digelar Senin Depan
PT Perkebunan dan Dagang Gambar Blitar merupakan pengelola yang sah sekaligus pemegang HGU No 36-41 sesuai putusan Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jatim No.06/HGU/BPN.35/2015 tanggal 8 April 2016. Perkebunan Gambar Anyar sendiri berlokasi di Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Sehingga sidak yang dilakukan Komisi I DPRD Kabupaten Blitar tersebut dianggap melanggar etika, norma dan prosedur. Sehingga pihak perkebunan mengklaim apapun hasil temuan dalam sidak itu tidak bisa dijadikan acuan apapun.
Terkait proses hukum lanjutan, pihak kuasa hukum mengaku masih akan berkonsultasi dengan pemilik dan pemegang HGU. Nantinya bila pihak perkebunan menghendaki dilakukan hukum gugatan perdata dan pidana maka kuasa hukum juga akan segera melakukan proses lanjutan.
“Nanti kami masih akan berkoordinasi dengan pemilik jika pihak perkebunan menghendaki dilakukan hukum gugatan perdata dan pidana maka kuasa hukum juga akan segera melakukan proses lanjutan,” tegas Joko.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, M Sulistiono menyebut kegiatan sidak tersebut merupakan agenda resmi. Kegiatan tersebut pun sudah disetujui oleh Badan Musyawarah.
“Namanya sidak kalau ada pemberitahuan bukan sidak, kan namanya inspeksi mendadak kita itu ingin tahu apa yang ada disana sesuai dengan apa yang disampaikan oleh kelompok masyarakat disana,” ucap M Sulistiono.
BACA JUGA:
DPRD Blitar Desak Hak Angket Bupati Soal Sewa Rumdin Wabup
Sebetulnya DPRD Kabupaten Blitar hanya ingin memastikan apa yang sudah diungkapkan oleh masyarakat mengenai alih fungsi. Sehingga DPRD Kabupaten Blitar melakukan sidak ke perkebunan tersebut.
Terkait proses hukum gugatan pidana dan perdata, Komisi I DPRD Kabupaten Blitar mempersilahkan hal tersebut. Menurutnya Komisi I terbuka terkait hal itu, yang terpenting bagi DPRD Kabupaten Blitar mereka bekerja sesuai dengan kepentingan rakyat.
“Silakan kita terbuka untuk hal itu yang terpenting kita bekerja untuk kepentingan masyarakat daripada yang lain kita tunggu,” tutupnya. [owi/beq]






