Malang (beritajatim.com) – Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap pelaku perampokan di rumah indekos di Jalan Simpang Sunan Kalijaga, Lowokwaru, Kota Malang, pada Sabtu, (17/12/2022). Pelaku berinisial A (34) ditangkap polisi pada Senin, (19/12/2022) kemarin.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto mengatakan, bahwa pelaku ternyata seorang residivis Pencurian dengan Kekerasan (Curas). A adalah pelaku yang terekam video saat berusaha kabur menggendarai sepeda motor miliknya. Video ini viral di media sosial.
“Pelaku merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2017 dan keluar pada tahun 2018. Jadi pelaku melompat pagar dan masuk ke kamar korban dilantai satu. Saat itu, korban sedang mengerjakan tugas dan kemudian pelaku mengancam pakai pisau serta mengikat tangan korban. Pelaku mengambil uang dari dompet korban Rp150 ribu,” kata Bayu, Selasa (20/12/2022).
[berita-terkait number=”3″ tag=”perampok”]
Bayu mengungkapkan, usai menyekap korban seorang perempuan pelaku menggeledah lemari untuk mencari laptop dan barang berharga. Korban saat itu memberontak dan mengambil pisau pelaku sambil berteriak. Namun pelaku membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali.
“Mendengar teriakan korban, penghuni kos-kosan lain keluar. Hal itu membuat pelaku panik dan berusaha melarikan diri,” imbuh Bayu.
Akibat perbuatanya, pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal hukum pidana selama 9 tahun penjara. “Apabila memang disitu tempat tinggal kaum rentan misalnya kos-kosan putri ataupun lain-lain, sehingga pengaman ataupun penjagaan diperketat,” tandasnya. [luc/suf]






