Malang (beritajatim.com) – Kasus laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Calon Wakil Bupati Malang dr.Umar Usman, kini masih dalam proses penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Malang.
Sebagai informasi, dokter Umar dilaporkan ke Unit 2 Satreskrim Polres Malang atas kasus penipuan dan penggelapan oleh Julaikah dan suaminya Dwi Budianto, warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Kamis (7/11/2024) petang.
Sesuai laporan pelapor, Cawabup Umar Usman, diduga melakukan penipuan, yang menyebabkan korban pelapor mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar.
Kuasa Hukum Pelapor, Muhammad Azni SH, saat bersama Julaikah (istri pelapor), mengungkapkan bahwa dokter Umar Usman, punya hutang pada Dwi Budianto, suami dari Julaikah, sejak tahun 2020 lalu.
“Sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 Oktober 2024, kami mengajukan pengaduan dugaan perbuatan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan terhadap klien kami atas nama Dwi Budianto, warga Karangduren, Pakisaji. Yang mana, perbuatan tersebut dilakukan oleh dr Umar Usman, warga Jalan Betet D9, Sukun, Kota Malang,” jelas Azni, usai menyerahkan surat pelaporan ke Unit 2 Satreskrim Polres Malang, Kamis (7/11/2024) petang.
Melalui pesan tertulisnya, dokter Umar pun memberikan kan klarifikasi. Bahwa pemberitaan terkait laporan tersebut tidak sepenuhnya benar, yang sebenarnya terjadi adalah pada 2019 akhir, terjadi kesepakatan antara 4 orang (dr. Umar, Dwi Budi, Sugeng dan Agus) dalam rangka suksesi/pencalonan dr Umar Usman, di Pilbup Malang 2020.
“Saat itu, masing-masing bersepakat bekerja dan membiayai proses tersebut, dan gagal mendapatkan rekomendasi sebagai calon (Bupati Malang-red). Dalam proses tersebut, memang menghabiskan pembiayaan yang besar,” ungkap Umar Usman, Kamis (7/11/2024) malam.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Muhammad Nur dalam konferensi pers Jumat (8/11/2024) siang membenarkan laporan dugaan penipuan yang dilakukan dokter Umar.
“Benar, ada satu Cawabup Malang sebagai terlapor,” ucap Muhammad Nur.
Ia mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman laporan tersebut. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih dulu,” tegas Muhammad Nur. (yog/ted)






