Surabaya (beritajatim.com) – MS (39), warga Karangpilang diamankan oleh Unit Timsus Satres Narkoba Polrestabes Surabaya usai ketahuan mencari ranjauan sabu di sekitar kosnya jalan Legundi, Gresik.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas yang mencurigakan di kamar kos tersangka.
“Ada laporan masuk dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kos tempat tinggal MS, langsung kami dalami dan tangkap saat tersangka mencari ranjauan sabu,” ujar Daniel saat dikonfirmasi Beritajatim pada Rabu, (10/11/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Polisi yang sudah menangkap MS, lalu melakukan penggeledahan di kamar kos. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan empat poket sabu dengan berat total 8.18 gram beserta bungkusnya. “Selain menemukan barang bukti sabu, kami temukan juga timbangan elektrik, dua pak klip kosong, serta uang 1.150.000 diduga hasil jual sabu,” imbuhnya.
Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram dari seseorang berinisial SOB yang saat ini ditetapkan polisi menjadi buron. Selain menjual, ia juga bertugas untuk mengantarkan sabu dengan upah 1 juta. “Per 10 gram dapat satu juta pak, sudah jualan dari Oktober,” ujar MS sambil tertunduk lesu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/kun)





