Kediri (beritajatim.com) – Polsek Plemahan meringkus HP (35) warga Desa Sidowarek, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. HP merupakan pencuri mesin diesel pompa air.
Kapolsek Plemahan AKP Anwar Iskandar mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga Ringinpitu yang merasa resah karena marak pencurian kipas diesel. Akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Selanjutnya warga melakukan pengintaian dan mengamankan terduga pelaku di area jalan persawahan Desa Ringinpitu yang sedang membawa barang bukti berupa kipas diesel,” kata Kapolsek Plemahan, AKP Anwar, Senin (28/11/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”Kediri”]
Warga yang berhasil menangkap terduga pelaku kemudian di amankan dan diserahkan ke Mapolsek Plemahan. Diduga pelaku mangambil barang tersebut untuk dijual. “Dari hasil introgasi terhadap pelaku, ia melakukam pencurian kipas diesel dibeberapa lokasi secara pindah-pindah,” tutur Kapolsek Plemahan.
Adapun barang bukti yang telah diamankan diantaranya adalah empat buah kipas pompa air, adapula obeng, kunci shock untuk digunakan sebagai alat bantu proses pencurian. “Tersangka melanggar Pasal 362 KUHP Jo pasal 64 KUHP dengan total barang yang disita oleh polisi dari pelaku sebesar Rp. 4.800.000,” tandasnya. [nm/kun]






