Kediri (beritajatim.com) – Seorang pria tua di Kabupaten Kediri harus angkat kaki dari rumahnya, setelah digugat oleh anak kandungnya sendiri. Konflik antara ayah dan anak ini memuncak setelah Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri mengeksekusi bangunan rumah dengan lahan seluas 6.000 meter perseni di Dusun Kolak, Desa Wonorejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Ayah malang ini bernama Yantoro (80). Dia digugat oleh anak sulungnya, Sudjono. Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, diawarnai dengan aksi unjuk rasa. Sejumlah warga sekitar menggelar demo mengecam tindakan tidak manusiawi yang dilakukan Sudjono terhadap ayahnya.

[berita-terkait number=”4″ tag=”ayah-diusir”]Konflik antara Yantoro dengan Sudjono sendiri, berlangsung sejak tahun 2015 lalu. Setelah melalui proses persidangan selama 4 tahun, akhirnya sengketa kepemilikan rumah itu dimenangkan oleh Sudjono dengan hak tanah dan bangunan. Pelaksanaan eksekusi sendiri, berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak tergugat.
Sengketa antara Yantoro dengan anaknya, bermula saat dirinya membeli tanah beserta bangunan tersebut pada 1994 silam. Yantoro memiliki bukti surat pernyataan dari pemilik asal tanah yang mengaku dibeli menggunakan uangnya.
Namun seiring berjalannya waktu, sang anak justru tega mengusir ayahnya dan mengklaim bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah miliknya. Padahal, Yantoro sendiri sebenarnya hanya ingin menempati rumah tersebut sampai akhir hayatnya dan tidak berniat memilikinya.

[berita-terkait number=”4″ tag=”sengketa”]
Yantoro tidak mengetahui motiv anaknya bersikeras untuk mengusirnya. Dia hanya berdoa, supaya anak sulungnya tersebut segera sadar, bahwa perbuatannya adalah salah. “Dia anak yang saya banggakan. Saya sekolahkan tinggi, supaya bisa menjadi orang yang baik. Tetapi justru menguji ayahnya sendiri,” keluhnya. [nng/but]






