Ringkasan Berita:
- Polisi telah memeriksa sembilan saksi dan dua ahli dalam kasus menantu bunuh mertua di Mojokerto.
- Rekonstruksi kasus digelar di rumah kontrakan tersangka di Desa Sumbergirang.
- Hasil psikologi forensik menyebut tersangka beraksi dalam kondisi sadar.
- Kejari Mojokerto masih menunggu pelimpahan berkas perkara Tahap I dari penyidik.
Mojokerto (beritajatim.com) – Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang mertua bernama Siti Arofah (54), warga Kabupaten Mojokerto, terus bergulir.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto telah memeriksa sembilan saksi dan dua orang ahli untuk mendalami perkara yang menyeret tersangka Satuan (43).
Satreskrim Polres Mojokerto juga menggelar rekonstruksi kasus di rumah kontrakan milik tersangka di Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyidikan yang telah dikumpulkan penyidik.
Dalam proses penyidikan, polisi turut melibatkan ahli forensik dan psikologi forensik.
Hasil pemeriksaan psikologi forensik menyebut tersangka melakukan perbuatannya dalam kondisi sadar dan tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun obat-obatan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan seluruh adegan yang diperagakan tersangka masih sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta pengakuan awal tersangka.
“Belum ada, masih sama dengan keterangan di awal,” ungkapnya, Jumat (22/5/2026).
Ia menambahkan, hasil tes psikologi forensik juga menyatakan tersangka melakukan tindakannya secara spontan dan tidak mengalami gangguan kejiwaan.
“Untuk hasil tes psikologi forensik, menyatakan bahwa perbuatan tersangka dilakukan secara spontan, sadar, dan tidak dalam kondisi pengaruh alkohol atau obat-obatan. Tersangka juga tidak mengalami gangguan jiwa,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, W. Erfandy Kurnia Rachman, mengatakan pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara Tahap I dari penyidik kepolisian.
Menurutnya, jaksa penuntut umum belum dapat mengambil kesimpulan sebelum mempelajari keseluruhan isi berkas perkara.
“Kita tunggu teman-teman penyidik melengkapi berkas perkara dan kita tunggu Tahap I-nya, setelah itu baru akan kita teliti untuk mengambil sikap. Teman-teman (JPU) belum bisa melihat gambaran kasusnya secara utuh, kita masih menunggu berkas Tahap I. Dari berkas Tahap I nanti, baru kita bisa mengambil kesimpulan apakah perkara tersebut sudah lengkap (P-21) atau tidak,” pungkasnya. [tin/beq]






