Gresik (beritajatim.com) – Kasus pencabulan anak dibawah umur masih kerap terjadi di Kabupaten Gresik. Seperti yang dilakukan tersangka berinisial FA (42) asal Kecamatan Cerme. Bapak tiri ini tega mencabuli kedua anaknya yang berusia 13 tahun dan 17 tahun.
Imbas perbuatannya yang bejat itu, FA diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik usai dilaporkan oleh keluarga korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum FA diamankan. Yang bersangkutan telah melakukan pencabulan selama dua tahun sejak menikah dengan ibu korban.
Terbongkarnya kasus ini bermula salah satu teman ayah kandung korban ZA (31) saat itu sedang bertamu di rumah korban. Saat berada dirumahnya, ZA melihat kedua korban dengan wajah murung dan sedih.
Melihat kedua korban sedih, ZA pun bertanya kepada para korban. Kedua korban pun mengatakan kepada ZA bahwa keduanya telah mendapat kekerasan seksual beberapa kali oleh ayah tirinya selama dua tahun belakangan.
Mendengar cerita korban, ZA pun melaporkan peristiwa yang menimpa kedua korban kepada ayah kandungnya. Tak terima kedua putrinya dicabuli oleh FA, ayah kandungnya pun meminta ZA untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Terkait dengan ini, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdahan melalui Kanit Unit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi membenarkan kejadian tersebut, pelaku sudah kami amankan usai menjalani pemeriksaan
“Pelaku sudah kami amankan dan sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan,” tuturnya, Senin (6/5/2024).
Ia menambahkan, sebelum menetapkan tersangka. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan semua saksi mulai korban, ibu korban dan tersangka.
“Korban keduanya anak tiri pelaku dan pengakuan tersangka sudah mencabuli korban sejak 2 tahun yang lalu. Atas perbuatannya ini tersangka kami jerat dengan 385 KUHP dan pasal 81 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya. (dny/ted)






