Gresik (beritajatim.com) – Sebuah perusahan scaffolding di Kabupaten Gresik, PT Tangga Mas Jaya Makmur (TMJM) diduga menahan ijazah mantan karyawan. Kasus ini bermula Yogi Putra Siregar melaporkan perusahaan tersebut karena tidak mengeluarkan ijazah miliknya setelah diminta mengundurkan diri.
Atas dasar itu kuasa hukum Yogi, Supolo Setyo Wibowo, membuat pengaduan ke polisi. Pengaduan karena PT TMJM dianggap menahan ijazah kliennya.
“Kita sudah buat pengaduan masyarakat (dumas) ke Polisi. Pada 24 Januari 2023 lalu,” ujar Setyo Wibowo, Jumat (17/02/2023).
Setyo Wibowo menambahkan, kliennya yang bernama Yogi sudah berkerja di perusahaan tersebut sejak Maret 2014 lalu. Namun, karena ada urusan keluarga, Yogi libur bekerja pada tanggal 14 hingga 30 Oktober 2022 lalu.
“Gaji keponakan saya ini harian. Jadi selama gak masuk ya tidak digaji. Tiba-tiba saat masuk kerja, sekitar tanggal 31 Oktober 2022 lalu disuruh mengajukan surat pengunduran diri,” imbuhnya.
Pada saat itu lanjut Setyo Wibowo, Yogi sempat menanyakan perkara ijazah yang ia tahan tersebut. Namun, kepala HRD PT Tangga Mas Jaya Makmur mengatakan akan memberikan ijazah tersebut saat sudah menanda tangani surat pengunduran diri.
“Setelah membuat surat pengunduran diri itu, ijazahnya tidak diberikan saat itu juga. Alasannya, karena belum membawa surat tanda terima penyerahan ijazah,” ungkapnya.
Dianggap mempersulit kliennya, Setyo Wibowo melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Namun, setelah mendapat petunjuk dari penyidik Sat Reskrim Polres Gresik, ia pun memberikan somasi hingga tiga kali ke perusahaan yang terletak di Jalan Bangkingan 106, Driyorejo, Gresik itu.
“Kami melapor ke polisi berbentuk aduan masyarakat itu. Ini sebenarnya sudah masuk penggelapan. Karena menguasai hak orang lain. Padahal Yogi ini kan sudah disuruh mengundurkan diri,” tegasnya.
Sementara itu, Yogi mengaku kecewa terhadap mantan perusahaannya. Delapan tahun bekerja dengan gaji yang tak sesuai UMK, diberhentikan dengan paksa.
“Jadi waktu itu saya disuruh mundur. Padahal saya butuh pekerjaan itu, meski gajinya di bawah UMK. Tapi pas saya sudah buat surat pengunduran paksa itu, malah mempersulit keluarkan ijazah saya,” kata Yogi.
Selama ijazah ditahan sejak oktober 2022 lalu, dirinya tidak bisa mencari nafkah untuk keluarganya. Ia pun hanya bisa membantu memberi makan ternak itik milik ayahnya.
“Beberapa kali ditawari kerja. Tapi karena ijazah saya ditahan, tidak bisa kerja. Untuk saat ini, kebutuhan hidup sehari-hari ditopang dari berjualan itik kadang juga berhutang ke saudara saudara,” ujar Yogi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sengketa”]
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wildan mengatakan, terkait dengan kasus itu prosesnya masih dalam penyelidikan. Pihaknya sudah memanggil perusahaan PT Tangga Mas Jaya Makmur.
“Akan kita gelar perkara dulu. Kalau memang ada unsur pidananya, kita akan naikan ketingkat penyidikan,” ujarnya.
Kepala HRD PT Tangga Mas Jaya Makmur, Elis Ratna Merdekawati melalui pesan yang dikirim whastapp, masih belum memberikan jawaban terkait kasus ini. Beberapa pesan yang sudah terlihat cetang biru yang menandakan pesan tersebut sudah dibaca. Tapi masih belum memberikan komentar. [dny/but]






