Tuban (beritajatim.com) – Hingga saat ini Sat Narkoba Polres Tuban terus memburu jaringan pengedar pil dobel L yang melakukan penyelundupan obat daftar G itu ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II B Tuban. Sebelumnya, penyelundupan itu dengan cara pelemparan pil dobel L ke dalam Lapas, namun aksi itu berhasil digagalkan.
Dalam kasus tersebut polisi menetapkan seorang napi (nara pidana). Pasalnya, napi itulah yang dikirimi pil dobel L oleh pelaku. Kini petugas telah mengantongi identitas dari pelaku yang melemparkan pil tersebut ke dalam Lapas.
[berita-terkait number=”4″ tag=”lapas-tuban”]
“Satu orang sebagai buron atau DPO (daftar pencarian orang). Identitasnya sudah kita ketahui,” kata Kasat Narkoba Polres Tuban AKP Daky Dzul Qornain, saat dikonfirmasi terkait dengan perkembangan kasus penyelundupan pil dobel L itu, Selasa (31/8/2021).
Daky menjelaskan bahwa identitas buronan kasus tersebut berasal dari Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Sejak kasus penyelundupan itu berhasil digagalkan, pelaku yang melemparkan Pil Dobel L sebanyak 1.028 butir itu kabur. “Berdasarkan Informasi, pelaku berada di luar kota,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Lapas Kelas IIB Tuban berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pil dobel L dengan cara melemparkan barang itu ke dalam Lapas. Aksi tersebut berhasil diketahui oleh petugas dan juga sempat terekam kamera CCTV yang ada di lapas itu.
Sementara itu, dalam kasus tersebut pihak kepolisian telah menetapkan M Sholikudin, Narapidana asal Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban sebagai tersangka karena yang memesan pil dobel L itu. [mut/suf]






