Pacitan (beritajatim.com) – Aparat kepolisian membubarkan aksi balap liar yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Minggu (15/2/2026) sore. Dalam penertiban tersebut, sebanyak 13 sepeda motor berhasil diamankan karena diduga digunakan untuk balap liar dan menonton aksi tersebut.
Penindakan dilakukan setelah Polres Pacitan menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas sekelompok pemuda di Jalan Pacitan–Trenggalek, tepatnya di lingkungan Ndaren, Dusun Taman, Desa Hadiwarno.
PLH Kapolsek Ngadirojo Ipda Fendy Yud Priambodo, mengatakan operasi dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB dengan menyisir lokasi yang dilaporkan warga.
“Minggu sore sekitar pukul 17.00 kami berangkat menggunakan kendaraan R4 pribadi menyusuri TKP di Jalan Pacitan–Trenggalek, lingkungan Ndaren, Dusun Taman, Desa Hadiwarno. Di lokasi, kami mendapati segerombolan anak muda sedang melakukan aktivitas balap liar,” jelas Fendy.
Setelah memastikan adanya pelanggaran, petugas langsung melakukan razia di tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, 13 unit sepeda motor berhasil diamankan. Motor-motor tersebut diketahui menggunakan knalpot brong dan diduga dipakai baik untuk balapan maupun sebagai kendaraan penonton.
Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke Mapolsek Ngadirojo untuk proses lebih lanjut. Para pelanggar langsung dikenai sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari pendataan sementara, beberapa di antaranya masih berstatus pelajar,” tambah Fendy.
Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, khususnya dalam penggunaan kendaraan bermotor.
Menurut polisi, peran keluarga sangat penting untuk mencegah remaja terlibat dalam aksi balap liar yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. (tri/aje)






