Sampang (beritajatim.com) – Polisi mengamankan satu unit mobil pikap diduga hasil curanmor di Kabupaten Sampang setelah terlacak berasal dari wilayah Pasuruan, dengan kendaraan ditemukan di lahan kosong Desa Ketapang Laok.
Pengungkapan kasus curanmor tersebut dilakukan oleh aparat Polsek Ketapang pada Sabtu (28/3/2026), setelah menerima laporan dari Polsek Purwosari, Polres Pasuruan, terkait keberadaan kendaraan yang dicurigai berada di wilayah Kecamatan Ketapang.
Kasi Humas Polres Sampang, Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan Nomor: STPLPM/12/III/2026/Polsek serta tindak lanjut perintah dari Wakapolres Sampang.
Menurutnya, informasi awal diterima oleh Wakapolsek Ketapang bersama Unit Reskrim yang kemudian langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan,” ucapnya.
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang telah dikantongi di sebuah lahan kosong di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Kendaraan tersebut diketahui berjenis Mitsubishi L300 berwarna hitam.
Petugas kemudian melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin untuk memastikan identitas kendaraan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa data kendaraan sesuai dengan laporan pengaduan yang dilaporkan oleh Polsek Purwosari,” ungkapnya.
Setelah dipastikan sesuai dengan laporan kehilangan, kendaraan tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Ketapang sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya, mobil pikap tersebut diserahkan ke Polres Sampang untuk proses pengembalian kepada Polsek Purwosari, Pasuruan, sekaligus kepada pemilik sah kendaraan.
“Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan curanmor dan segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa,” tutupnya. [sar/beq]






