Surabaya (beritajatim.com) – Hampir satu bulan kasus perampokan rumah dinas Walikota Blitar baru terungkap dan mengamankan tiga pelaku dan dua tersangka lainnya dalam pengejaran. Polisi mengakui bahwa para pelaku sangat lihai untuk menghilangkan jejak pelariannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, penangkapan terhadap tiga tersangka kasus ini memakan waktu 24 hari. Kemudian, Jumat (6/1/2023), polisi menangkap satu tersangka perampokan. “Bisa dibilang para Tersangka ini sangat lihai menghilangkan jejak dalam pelariannya,” ujar Totok.
Masih kata Totok, polisi awalnya berhasil mengamankan tersangka Mujiadi di salah satu penginapan di Bandung, saat bersembunyi bersama keponakannya, Solihin. Solihin tidak ada hubungannya dengan kasus perampokan Blitar, namun yang merupakan DPO Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan barang bukti tiga kilo sabu.
[berita-terkait number=”5″ tag=”perampokan-rumah-walikota-blitar”]
“Perannya MJ sebagai otak yang merencanakan aksi pencurian dengan kekerasan. Perencanaan pencurian ini dimulai sejak yang bersangkutan menjalani hukuman di LP Sragen. Dia ditangkap bersamaan dengan DPO Polres KP3 dengan barang bukti 3 kilo sabu-sabu,” ujarnya.
Dari penangkapan Mujihadi, polisi esoknya berhasil menangkap tersangka Ali di SPBU Nganjuk. Ali perannya melumpuhkan tiga anggota Satpol PP saat berjaga dengan cara mengancam menggunakan senjata api. “Ini perannya membangunkan tiga anggota Satpol PP sambil melakukan pengancaman menggunakan senjata api dan mengikat mereka. AJ mendapat bagian Rp 100 juta,” lanjutnya.
Pada Minggu (8/1/2023), polisi berhasil menangkap tersangka Asmuri di Medan saat bersembunyi di kosan adiknya. Asmuri berperan menguras harta benda, baik yang ada di brankas maupun yang disandang istri Wali Kota Santoso. “AS mendapat bagian Rp 125 juta, kalung 10 gram dan gelang 10 gram,” pungkasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti 3 pucuk senjata api, 42 butir peluru, 3 kotak peluru, uang tunai Rp 230 juta, mobil Innova hitam yang digunakan sebagai sarana dan 4 buah jam tangan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan terancam menjalani hukuman 5 tahun penjara. [uci/kun]






