Surabaya (beritajatim.com) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan terbaru tengah dibahas pemerintah. Menjadi polemik karena dianggap ancam petani tembakau.
RUU Kesehatan tersebut berisi beberapa aturan, salah satunya wacana menyetarakan tembakau dan hasil tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol.
Menanggapi hal ini, beberapa tokoh yang aktif dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), berpendapat jika pasal tersebut tidak diubah, maka akan menyakiti hati para petani tembakau.
Tidak hanya itu, apabila RUU kesehatan tersebut disahkan dimana memposisikan tembakau sejajar dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol maka diyakini bisa menjadi celah kriminalisasi.
BACA JUGA: Kecelakaan Tunggal Mojokerto, Pengendara Tewas di Jalan Licin
Melihat lebih jauh, provinsi yang menjadikan tembakau sebagai produksi pertanian unggulan pasti juga akan mendapatkan dampak.
Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang 2022 Indonesia memproduksi tembakau sebanyak 225,7 ribu ton. Angka tersebut turun sebanyak 8% dibanding tahun sebelumnya.
Sementara itu volume produksi tembakau skala provinsi tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Jawa Timur (100.600 ton)
2. Nusa Tenggara Barat (55.700 ton)
3. Jawa Tengah (53.700 ton)
4. Jawa Barat (8.800 ton)
5. Aceh (2000 ton)
6. Sumatera Utara (1.800 ton)
7. DI Yogyakarta (800 ton)
8. Nusa Tenggara Timur (700 ton)
9. Sumatera Barat (400 ton)
10. Lampung (400 ton)
BACA JUGA: Imam Utomo Lantik Mujiono Jadi Ketua PMI Banyuwangi
Selain enam provinsi di atas, ada 4 lagi provinsi yang masuk dalam daftar BPS. Namun angkanya di bawah 300 ton.
Dari data di atas dapat dilihat bahwa Jawa Timur adalah provinsi dengan produksi tembakau terbesar di Indonesia, yakni mencapai 100.600 ton.
Jauh mengungguli provinsi lainnya, yakni hampir setengahnya dari provinsi Nusa Tenggara Barat di urutan kedua.
Sebab informasi, isi pasal RUU kesehatan yang banyak dikritik sejumlah pihak adalah sebagai berikut:
BACA JUGA: Wali Kota Malang Kunjungi Pengolahan Sampah Teknologi Terbarukan di Tiongkok
Pasal 154 draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang berbunyi:
(1) Produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
(2) Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua bahan atau produk yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat.
(3) Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: narkotika; psikotropika; minuman beralkohol; hasil tembakau; dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
(kai/ian)






