Surabaya (beritajatim.com) – KKD Jatim menilai jika video konten bos Mafia Gedang tidak memenuhi unsur pidana. Perlu diketahui, Bos Mafia Gedang, Royhan Ni’amillah diadukan oleh FKA UKW ke Polda Jawa Timur usai salah satu kontennya dianggap merendahkan profesi wartawan.
Ketua Komite Komunikasi Digital (KKD) Jawa Timur, Arief Rahman menjelaskan jika bos Mafia Gedang tersebut telah memenuhi undangan dari KKD Jatim untuk memberikan klarifikasi terkait video konten yang dianggap melecehkan pada Rabu (17/05/2023) lalu. Hasilnya, tim pengkajian dari KKD Jatim tidak menemukan unsur pidana dalam video konten tersebut. Hasil itu juga telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
“Dalam kasus Roy ini kan. Dia tidak menyebutkan nama orang, nama media. Sehingga unsur pidananya masih jauh lah menurut kajian kami. Apalagi yang mempersoalkan, setau saya bukan organisasi profesi yang mempunyai legal standing dalam mewakili profesi wartawan,” ujar Arief Rahman saat dihubungi Beritajatim.com, Selasa (06/05/2023).
Namun, menurut Arief, pihak KKD Jatim juga telah meminta melakukan edukasi kepada Royhan, Bos Mafia Gedang itu agar lebih berhati-hati dalam pembuatan konten. Sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Para pembuat konten kita minta lebih hati-hati dan bertanggung jawab. Semua pasti ada dampak positif dan negatif,” imbuh Arief.
Arief mengatakan jika permasalahan ini timbul lantaran adanya gagap teknologi di masyarakat. Para konten kreator yang kurang hati-hati serta kekosongan regulasi yang mengatur tentang konten di media sosial membuat pihak kepolisian sering kali menerima aduan masyarakat. Untuk meringankan beban kerja dari pihak kepolisian terkait urusan komunikasi di ruang digital, maka Jawa Timur berinisiatif untuk membentuk KKD Jatim dengan melibatkan unsur Aparat Penegak Hukum (APH) dari berbagai institusi seperti Polri dan Kejaksaan. Selain itu ada pakar komunikasi, TNI dan Pemerintahan.
“KKD Jatim memang terbentuk dengan semangat untuk lebih membuang ruang komunikasi digital lebih sehat dan baik, kita lebih mengemukakan upaya untuk mediasi memang agar tidak sedikit-sedikit dilarikan ke pidana,” tegas Arief.
BACA JUGA:
Video TikTok Roy Mafia Gedang Dikaji Komite Komunikasi Digital Jatim
Bos ‘Mafia Gedang’ Surabaya Resmi Dilaporkan ke Polda Jatim
Senada dengan Arief, Wakil Ketua KKD Jatim sekaligus Pakar Komunikasi dari Unair, Suko Widodo menjelaskan jika saat ini terjadi transformasi pesat pada dunia digital. Menurut Suko, Teknologi digital berkembang lebih cepat daripada infrastruktur hukum. Sehingga, penyelesaian secara mediasi dianggap tepat.
“Royhan tidak berniat buruk. Kontennya secara umum untuk pesan parodi. Dihadapan KKD Jatim kemarin Roy juga sudah mengakui kesalahannya karena ketidaktahuannya,” tutur Suko.
Dari permasalahan Royhan ini, Suko berharap agar dijadikan pelajaran bersama pentingnya literasi digital. Bukan hanya dari pengetahuan secara teknis pemanfaatan teknologi komunikasi. Namun para konten kreator juga bisa memanfaatkan aspek sosial.
“KKD Jatim dibentuk dengan semangat edukasi dan mediasi. Mengedepankan kekeluargaan. Bahkan kita meminta semua pihak agar tidak membawa hal ini (kasus Royhan) ke masalah hukum,” pungkas Suko. [ang/but]






