Pasuruan (beritajatim.com) – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, memberikan perhatian khusus terhadap dinamika yang terjadi di internal Satpol PP Kabupaten Pasuruan pasca penertiban warung remang-remang. Langkah penertiban yang dilakukan di Kecamatan Lekok dan Sukorejo tersebut memicu polemik karena diduga tidak mengantongi surat perintah dari atasan.
Persoalan ini mencuat setelah adanya pengakuan bahwa aksi sejumlah anggota di lapangan dilakukan tanpa sepengetahuan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP). “Pemerintah itu kan tidak berbuat sesuka hati, ada aturan berjenjang yang memberikan perintah dan sebagainya,” tegas Rudi Hartono, Rabu (18/2/2026).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menilai bahwa meskipun niat penertiban menjelang Ramadan adalah hal yang baik, prosedur birokrasi tetap harus ditegakkan. Menurutnya, kepatuhan terhadap administrasi pemerintahan adalah syarat mutlak agar tindakan di lapangan memiliki legitimasi yang kuat.
Terkait isu ketidakharmonisan antara pimpinan dan bawahan di tubuh penegak perda tersebut, DPRD menyerahkan sepenuhnya proses pembinaan kepada pihak eksekutif. “Yang berhak untuk membina itu Bupati, karena beliau (Kasatpol PP) adalah anak buah Bupati, bukan anak buah DPRD,” tambah Rudi.
Di sisi lain, Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, bereaksi keras terhadap anggotanya yang melakukan kegiatan tanpa surat tugas resmi. Ia menekankan bahwa segala bentuk operasional di lapangan harus berada di bawah kendali pimpinan sesuai dengan rantai komando yang berlaku.
Ridho menegaskan bahwa jika penertiban tersebut dilakukan oleh Kasi Trantib, koordinasinya langsung melalui kecamatan. “Kasi Trantib itu bawahannya camat, bukan organ Satpol PP. Kalau memakai seragam Satpol PP tanpa kewenangan, itu bisa langsung ditegur,” ujarnya.
Sebelumnya telah diberitakan terkait imbauan warung remang-remang yang berada di Kabupaten Pasuruan. Imbauan tersebut dilakukan mengingat akan memasuki bulan Ramadan.
Namun imbauan yang diusulkan oleh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan tersebut malah meruncing dengan adanya teguran dari pimpinan OPD. Selama imbauan tersebut, pihak Satpol PP melalui Kabid PPUD hanya memperingati tanpa adanya penggeledahan dan penyitaan barang di warung remang-remang. (ada/kun)






