Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto, menyoroti polemik pembangunan lapangan padel di wilayah Keputih, Surabaya. Proyek fasilitas olahraga tersebut dipersoalkan warga karena dinilai berdiri di kawasan yang bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat sekitar, termasuk warga dan petani tambak.
“Lapangan padel ini identik dengan olahraga kelas menengah atas, sementara di sisi lain ada warga dan petani tambak yang merasa ruang hidupnya terganggu,” kata Herlina saat dihubungi, Selasa (10/2/2026).
Politisi senior Partai Demokrat itu menilai, pembangunan lapangan padel di Keputih memunculkan kesan adanya perlakuan berbeda antara kepentingan kelompok tertentu dengan masyarakat kecil. Menurutnya, pemerintah kota harus berhati-hati agar tidak muncul persepsi keberpihakan dalam penataan ruang dan pembangunan kota.
“Jangan sampai muncul kesan seolah ada perlindungan bagi kelompok borjuis, sementara masyarakat kecil justru terabaikan,” ujar mantan Ketua Komisi A DPRD Surabaya tersebut.
Sebagai anggota DPRD Surabaya dari daerah pemilihan (Dapil) 3 yang meliputi wilayah Keputih, Herlina mengaku menerima banyak keluhan dari warga terkait pembangunan lapangan padel tersebut. Ia meminta Pemerintah Kota Surabaya bersikap tegas, transparan, dan terbuka dalam menyikapi polemik yang berkembang di lapangan.
“Saya minta Pemkot Surabaya, dalam hal ini Dinas terkait, termasuk DKRPP, harus memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan izin yang diberikan,” ucap Herlina.
Ia menegaskan, kesesuaian antara izin pembangunan dan kondisi faktual di lapangan menjadi kunci utama dalam penyelesaian persoalan ini. Pemerintah kota, menurutnya, tidak boleh menutup mata jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kalau tidak ada kesesuaian antara izin dan kondisi di lapangan, tentu tidak bisa dibiarkan begitu saja,” katanya.
Lebih lanjut, Herlina mendorong agar polemik pembangunan lapangan padel di Keputih dibahas secara serius di tingkat legislatif. Ia memastikan Komisi C DPRD Surabaya akan memanggil pihak-pihak terkait guna meminta penjelasan dan memastikan duduk perkara secara menyeluruh.
“Saya memastikan Komisi C DPRD Surabaya akan segera menggelar rapat untuk membahas permasalahan ini secara terbuka,” tutur Herlina.
Dalam kesempatan tersebut, Herlina juga membuka kemungkinan pemberian sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran perizinan. Ia menegaskan, pencabutan izin hingga pembongkaran bangunan dapat dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan kepentingan publik.
“Izinnya bisa dicabut sampai dilakukan pembongkaran pembangunan jika memang terbukti melanggar ketentuan,” pungkasnya. [ADV]






