Probolinggo (beritajatim.com) – Polemik seputar pembangunan Hotel Magnet 27 di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, terus bergulir. Pemkot Probolinggo pun mengajak audiensi dengan pemilik hotel, Senin (29/4/2025).
Dalam pertemuan tersebut, pihak Pemkot, termasuk Walikota, mengakui adanya aspek kesalahpahaman teknis dalam proses pengawasan pembangunan yang diduga berkontribusi pada timbulnya masalah izin.
“Ini memang inisiatif saya, untuk merespons peristiwa beberapa hari lalu terkait adanya investor yang pembangunan proyeknya terhenti. Seakan-akan pemberhentian ini mengatasnamakan Pemerintah Kota, padahal tidak demikian,” jelas Walikota Probolinggo, Aminudin.
Menurutnya, Pemerintah Kota Probolinggo sejak awal memiliki komitmen kuat untuk mendukung para investor yang ingin berkontribusi pada pembangunan Kota Probolinggo. Terkait penghentian sementara proyek Hotel Magnet itu, ia menyebut akibat kesalah pahaman teknis di lapangan.
“Investor sebenarnya patuh. Namun, karena pengawasan dari pihak owner kurang optimal, kontraktor membangun tidak sesuai dengan RAB. Sudah diberikan masukan dari PU untuk perbaikan penguatan konstruksi, namun belum sepenuhnya ditindaklanjuti sebelum proses perbaikan dimulai,” tuturnya.
Aminudin juga menegaskan bahwa kelengkapan administrasi sebelum pembangunan proyek merupakan hal yang penting. Dirinya juga memastikan jika seluruh dokumen sudah lengkap surat maka akan keluar dalam kurun waktu 20 hari ke depan.
Sementara itu, Direktur PT Linggo Area, Faris Dwi Wahyu, yang mendampingi pemilik Hotel Magnet dalam pertemuan itu, menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku.
“Ke depan, kami akan lebih intens dalam menanggapi aturan dari PU. Kami juga akan melibatkan kembali konsultan awal untuk mengawasi proses pembangunan. Saat ini progres untuk analisis dampak lalu lintas (andalalin) sudah berjalan, dan tinggal menunggu proses pengunggahan dokumen PBG,” ucapnya. (ada/but)






