Surabaya (beritajatim.com) – Polemik pengakuan Tri Kumala Dewi pihak penghuni rumah dr Soetomo 55, Surabaya yang dinyatakan kalah dan harus mengikhlaskan rumahnya dieksekusi kian misterius.
Pihak-pihak yang sempat mendampingi Tri Kumala Dewi dalam kasus sengketa itu kompak membantah menerima uang Rp 300 juta yang diklaim Tri Kumala Dewi untuk hakim dan panitera.
Ketua Umum Grib Jaya Jatim, Achmad Miftachul Ulum atau yang akrab dipanggil Cak Ulum membantah tuduhan yang muncul akibat pernyataan Tri Kumala Dewi.
Ia menegaskan, Grib Jaya Jatim sama sekali tidak menerima uang sepeserpun dari Tri Kumala Dewi selama pendampingan.
Bahkan, selama eksekusi kedua dan ketiga segala akomodasi yang diperlukan untuk membatalkan eksekusi baik dengan cara proses hukum yang ditempuh dan pengerahan massa semua dibiayai oleh Grib Jatim.
“Ga ada lah uang Rp 300 juta masuk ke Grib Jaya Jatim. Orang kita malah yang keluar kas untuk membiayai akomodasi dan lain-lain yang diperlukan,” kata Ulum ketika dikonfirmasi beritajatim.com, Kamis (03/06/2025) pagi.
Terkait dengan pengakuan Tri Kumala Dewi soal uang Rp 300 juta itu, Ulum mengaku sudah mendapatkan informasi dari yang bersangkutan.
Ulum menjelaskan, Tri Kumala mengaku bahwa ia memang sempat dimintai uang Rp 300 juta oleh pengacara Jakarta yang menangani kasus sengketa tersebut. Uang itu diklaim akan digunakan untuk memenangkan perkara. Namun, Tri Kumala tidak memberikan uang tersebut sehingga ia dinyatakan kalah.
“Tidak ada uang keluar segitu (Rp 300 juta). Saya sudah dapat curhatan dari bu Tri Kumala. Justru karena uangnya tidak diberikan itu dia kalah. Ngomongnya sama saya begitu (Tri Kumala),” jelas Ulum.
Senada dengan Ulum, Kepala Bidang (Kabid) Hukum Grib Jaya Jawa Timur Renal Christopher, memastikan tidak ada anggotanya yang menerima uang dari Tri Kumala Dewi.
Ia pun sempat mengingatkan kepada Tri Kumala Dewi yang saat itu datang meminta bantuan kepada Grib Jaya Jatim untuk tidak memberikan uang dengan alasan apapun kepada anggotanya.
“Dia (Tri Kumala Dewi) datang kepada kami saat jelang eksekusi kedua. Sambatan dia sudah habis banyak lalu sempat dibohongi dan lain-lain. Sehingga, saat itu saya ingatkan jika ada anggota bidang hukum yang meminta uang dengan alasan apapun kabari. Akan saya tindak secara internal,” tuturnya.
Ketika Tri Kumala datang pertama kali untuk meminta bantuan, Renal meminta agar Tri Kumala mencabut semua kuasa yang sudah diberikan kepada pengacara sebelumnya. Termasuk kuasa Taufan Hidayat dan Dewa Ketut Sudjana yang menangani sejak eksekusi pertama.
Langkah pertama yang dilakukan adalah membuat laporan pidana kepada HW dan NS atas dugaan pemalsuan akta otentik kepemilikan rumah dr Soetomo 55, Surabaya ke Bareskrim Polrestabes Surabaya.
Laporan itu kini telah berproses. Renal mengklaim bahwa laporan kepada HW dan NS sudah berbuah terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Saya meminta agar semua kuasa sebelum ya dicabut. Secara personal iya dicabut (Taufan san Dewa) Karena saat itu kan kita lembaga. Namun, pak Taufan mengatakan kepada kami bahwa perkara Soetomo 55 itu kan beliau yang mengerti. Pertimbanganku akhirnya saya rangkul gabung pakai bendera Grib,” jelasnya.
Renald pun menegaskan bahwa selama Grib Jaya Jatim mendampingi Tri Kumala Dewi menghadapi sengketa kedua dan ketiga, semua kebutuhan akomodasi dan lain-lain yang diperlukan di lapangan ditanggung oleh drg David selaku pembina.
“Modal kami loyalitas anggota juga ada dari pembina kami drg David. Ya semua selama kami mendampingi, (Grib Jaya Jatim) yang keluar dana,” pungkasnya.
Diketahui, Polemik dugaan adanya penyerahan uang ke hakim dan panitera yang menangani kasus sengketa rumah di dr Soetomo 55, Surabaya bermula dari pengakuan Tri Kumala Dewi sebagai pihak yang kalah dan harus merelakan rumahnya untuk diserahkan kepada Handoko Wibisono sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sambil histeris, Tri Kumala Dewi mengaku dimintai uang Rp 300 juta yang dititipkan ke pengacaranya untuk diserahkan kepada hakim dan panitera sesuai permintaan.
“Putusan-putusan itu, saya dimintai uang supaya menang. Karena dia tau saya yang benar. Ada yang minta 300 juta. (Yang minta) Hakim dan panitera nya. Yang tahu ya pengacara,” katanya usai eksekusi.
Pengakuan Tri Kumala Dewi itu lantas membuat sejumlah pihak curiga dengan para pendamping sengketa rumah dr Soetomo 55, Surabaya itu. Termasuk Grib Jaya Jatim yang paling vokal melakukan pembelaan kepada Tri Kumala Dewi. (ang/ted)






