Surabaya (beritajatim.com) – Keterlibatan M Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso masih terus didalami penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Di antaranya adalah dugaan peran mantan terpidana kasus korupsi ini sebagai inisiator.
“Sejauh ini peran S sebagai membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas walikota Blitar,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suhariyanto, Jumat (27/1/2023).
Totok menmbahkan, keterlibatan Samanhudi berawal pada Agustus 2020 sampai Februari 2021. Saat itu dua tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya yakni M dan A sama-sama menjalani hukuman pidana di Lapas Sragen, Jawa Tengah.
Saat itu tersangka Samanhudi juga ada di lapas tersebut. Samanhudi saat itu memberikan informasi tentang kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar pada para tersangka.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Samanhudi”]
Kemudian sekitar bulan Desember 2022, dilakukan perampokan oleh lima tersangka dua di antaranya DPO.
Apakah Samanhudi menerima hasil rampokan? Totok membantah, dia kembali menegaskan, peran Samanhudi adalah memberikan keterangan bantuan terhadap tindakan pidana.
Apakah Samanhudi yang mendanai para pelaku perampokan? Totok menegaskan bahwa itu masuk materi penyidikan.
“Itu masuk dalam proses pembuktian, namun keterangan awal hanya memberikan informasi berkaitan dengan keterangan tentang kondisi rumah,” ujarnya. [uci/beq]






