Surabaya (beritajatim.com) – Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menyita total 33 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari seorang kurir berinisial RJ (25), warga Bandung, Jawa Barat, yang menggunakan modus operandi ranjau di jalur tol Trans Jawa.
Tersangka diringkus petugas saat sedang meletakkan paket barang haram tersebut di Rest Area KM 726 B Tol Surabaya-Mojokerto, kawasan Pasinan Lemah Putih, Wringin Anom, Gresik.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas tersangka di area peristirahatan jalan tol. RJ terpantau turun dari kendaraannya dan meletakkan sebuah bungkusan kardus di tepi jalan raya tol sebelum akhirnya dilakukan upaya paksa penangkapan.
“Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan terdapat bungkusan kardus yang isinya kurang lebih 10 bungkus kemasan teh cina yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat 10 kg,” ujar Jules Abraham Abast, Kamis (19/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RJ diketahui menempuh perjalanan jauh dari Dumai, Provinsi Riau, untuk mengambil total 22 kilogram sabu yang dikemas dalam 22 bungkus teh Cina. Barang haram tersebut kemudian dibawa melintasi Pulau Jawa menggunakan transportasi travel dengan sistem distribusi ranjau di beberapa titik strategis.
Sebelum tertangkap di Gresik, RJ telah mengedarkan sebagian muatannya di wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur. Sebanyak 10 kilogram sabu telah diletakkan di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, sementara dua bungkus lainnya telah diantar ke daerah Pasuruan sesuai instruksi pengendali.
“Dua bungkus teh cina diantar di daerah Pasuruan. Yang 10 bungkus kemasan teh Cina ditemukan saat penangkapan tersangka di rest area,” terangnya.
Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menuturkan bahwa motif utama tersangka nekat menjadi kurir narkoba jaringan lintas provinsi adalah faktor ekonomi. RJ mengaku dijanjikan upah fantastis mencapai ratusan juta rupiah oleh seorang pengendali yang saat ini masih buron.
“Dia diiming-imingi upah sebesar Rp 120 juta jika berhasil meloloskan sabu tersebut. Dalam kasus ini satu DPO inisial M,” tegas Jules.
Selain penangkapan RJ, Polda Jatim juga mengungkap kasus peredaran narkoba berskala besar di sebuah pergudangan Surabaya Utara pada 17 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 22 bungkus teh Cina berisi sabu dengan berat kotor mencapai 23,374 kilogram.
Hingga saat ini, pelaku dalam kasus kedua di Surabaya Utara tersebut masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik menduga kuat bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan kurir profesional, namun kepastian tersebut masih menunggu hasil pengejaran di lapangan.
“Untuk kasus kedua tersangka masih DPO. Motifnya petugas menduga yang bersangkutan merupakan kurir. Namun akan dipastikan kembali ketika pelaku nantinya akan atau sudah berhasil ditangkap,” pungkasnya. [uci/ian]






