Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Timur (Polda Jatim) melakukan penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahap 1 di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, pada tahun anggaran 2021.
Dalam perkara dengan tersangka Bambang Soedjatmiko itu, Polda Jatim akan melakukan pemeriksaan kepada saksi Kepala Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Suprianto (62) di ruang Satreskrim Polres Bojonegoro pada Rabu (24/05/2023) depan. Pemeriksaan itu sesuai dengan Surat panggilan bernomor S.pgl./1005/V/RES.3.1./2023/Ditreskrimsus
Pemanggilan Suprianto dilakukan untuk bertemu dengan Kanit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Komisaris I Putu Angga Feriyana dan tim di Kantor Satreskrim Polres Bojonegoro, yang terletak di Jl MH Thamrin No 46, Klangon, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro. Pertemuan tersebut dijadwalkan pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2023, pukul 13.00 WIB.
https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/dua-bacaleg-partai-nasdem-bojonegoro-mantan-narapidana/
Kasus tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan dana bantuan keuangan khusus desa tahun anggaran 2021 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat di delapan desa di Kecamatan Padangan. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi jurnalis beritajatim.com.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana saat dikonfirmasi terkait penggunaan ruangan di Satreskrim Polres Bojonegoro mengungkapkan, hingga saat ini belum ada surat tembusan peminjaman tempat untuk pemeriksaan saksi.
“Kami belum ada tembusan suratnya,” ungkapnya. [lus/but]






