Bojonegoro (beritajatim.com) – Sekretaris Tim Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Zona 2, Abdim Munib mengatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mendaftar jadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Sementara pendaftaran anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur sudah dibuka mulai Senin (29/5/2023).
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, persyaratan bagi PNS yang akan mendaftarkan diri menjadi anggota Bawaslu harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini bupati atau wali kota. Selain itu juga bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
“PNS boleh daftar asalkan mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau bupati. Bagi PNS yang menjadi panwas berhenti lima tahun, setelah itu bisa menjadi PNS lagi. Istilahnya melaksanakan tugas lain,” ujar Abdim Munib, Selasa (30/05/2023).
Sementara syarat lain yang harus dipenuhi bagi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota baik bagi PNS maupun bukan di antaranya Warga Negara Indonesia, berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran, memiliki keahlian maupun kemampuan dalam penyelenggaraan pemilu, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun pada saat pendaftaran dan lain sebagainya.
Baca Juga:
Lima Komisioner Bawaslu Bojonegoro Daftar Lagi
Pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ini dibuka mulai 29 Mei-7 Juni 2023. Pendaftaran dilakukan secara online dan offline. Sehingga berkas persyaratan administrasi harus dikirim secara online dan offline.
“Untuk berkas hardcopy bisa dikirim ke Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 2 Provinsi Jawa Timur, di Jalan Dr Soetomo No 195 Kesemen, Sukorame, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik,” pungkasnya. [lus/beq]






