Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menyerukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap memegang prinsip netralitas dan tidak berpihak terhadap kontestan politik terutama di media sosial (medsos). Seruan ini dilakukan jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), 3 Oktober 2023 mendatang.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy’at menjelaskan, jika pihaknya dapat menindak ASN yang tidak netral dari hasil pengawasan maupun laporan masyarakat. “Dari laporan masyarakat juga bisa masuk ke kami. Jadi tidak Bawaslu murni, warga bisa melaporkan atas tindakan ASN itu,” ungkapnya, Rabu (27/9/2023).
Jika ada ASN di lingkup Pemkab Mojokerto terbukti melakukan pelanggaran tidak netral, misalnya memberikan dukungan terhadap salah satu paslon Capres maupun Caleg secara vulgar atau medsos maka sanksinya tak main-main. Bawaslu akan memanggil yang bersangkutan dan melalui berita acara pemeriksaan.
Baca Juga: Belum Genap Sebulan Bertugas, Kasatlantas Polres Gresik Dimutasi Lagi
“Ini akan menjadi dasar laporan ke KASN (Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara). Bawaslu akan melakukan pengawasan dan akan memproses pelanggaran terhadap netralitas ASN. Masyarakat juga dapat melaporkan ASN yang terbukti melanggar netralitas itu dengan bukti otentik screenshot di medsos apapun,” katanya.
Selain secara aktif melakukan pengawasan, Bawaslu juga bisa melakukan penindakan. Misalnya ditenemukan atau dari laporan ASN atau TNI/Polri yang ikut-ikut komen maupun like medsos kontestan politik. Imbauan netralitas ASN di Kabupaten Mojokerto ini diserukan menyusul akan penetapan DCT oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto.
“Imbauan agar ASN, TNI/ Polri tetap menjaga netralitas prinsipnya itu. Ketika nanti masa tahapan penetapan (Caleg) kampanye, maka Bawaslu bisa melakukan penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas ASN. Mekanisme penanganan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu juga akan melibatkan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,” ujarnya.
Baca Juga: Hukum Pewarna Karmin dalam Makanan, Halal atau Haram? Ini Penjelasan NU Jatim dan MUI
Hal ini dilakukan untuk memastikan status kepegawaian dari pelanggar tersebut. Bawaslu juga akan memanggil terlapor ASN yang melanggar untuk klarifikasi sekaligus pemeriksaan dituangkan dalam BAP. Setelah dinyatakan lengkap akan dilaporkan ke KASN dan sanksi pelanggaran netralitas ASN dari putusan KASN.
“Itu nantinya akan diteruskan ke BKPSDM Kabupaten Mojokerto. Putusan KASN itu nanti turun ke daerah yang mengeksekusi kan BKPSDM Mojokerto,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata menambahkan sanksi tegas akan dijatuhkan terhadap ASN yang tidak netral. BKPSDM juga siap berkolaborasi dengan Bawaslu terkait pengawasan maupun penindakan netralitas ASN tersebut.
Baca Juga: Tak Hanya Yogurt, Yakult Merah Juga Haram dan Najis, KH Marzuqi Mustamar: Mohon Jangan Dibeli
“Kalau sanksi netralitas ASN itu bermacam-macam tergantung jenis hukumnya misalnya sedang, ringan atau berat. Yang jelas kita akan tindak tegas pelanggaran sesuai aturan. Ya tidak apa-apa nanti kalau Bawaslu kita bicarakan poin-poinnya, yang jelas nanti paling tidak juga ada surat kepada Bupati Mojokerto,” pungkasnya. [tin/ian]
![Jelang Penetapan DCT, Bawaslu Kabupaten Mojokerto Serukan ASN untuk Netral Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy'at. [Foto : dok]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2020/09/IMG_20200314_114707-1-1024x576.jpg)





