Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Surabaya akan mengeksekusi rumah di Jalan Raya Darmo Nomor 153 Surabaya, Jawa Timur, yang selama ini menjadi kantor ormas Madas (Madura Asli Anak Serumpun). Eksekusi rencananya akan berlangsung Senin (12/1/2026) pagi ini pukul 09.00 Wib.
Eksekusi tersebut berdasarkan permohonan kurator Albert Riyadi Suwono. Humas PN Surabaya Slamet Pujiono membenarkan rencana eksekusi tersebut.
” Ini sedang rapat. Rencana jam 09.00 Wib nanti eksekusinya,” ujar Puji.
Sementara kurator Albert Riyadi selalu pemohon eksekusi mengatakan bahwa
Pemohonnya kurator Rumah di Jalan Raya Darmo Nomor 153 itu merupakan aset pailit Achmad Sidqus Syahdi.
Albert adalah kurator yang ditunjuk untuk mengelola aset sejak 2021.
[irp posts=”1440008″ ]
Sebelumnya, Tutiek mengajukan permohonan pailit terhadap Achmad karena tidak sanggup melunasi tagihan utang.
Permohonan itu lantas dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Sehingga, bangunan yang berdiri di sebelah selatan Gedung Graha Bumiputera itu menjadi aset boedel pailit.
Albert menyatakan bahwa aset tersebut saat ini dikuasai oleh Madas Anak Serumpun yang mengklaim memiliki aset dengan bukti surat eigendom.
“Tapi surat tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku sesuai putusan MA nomor 200 K/Pdt sus-pailit/2023. Dan kita juga sudah laporkan ke Polrestabes Surabaya,” ujarnya.
Masih kata Albert, pihaknya juga akan melaporkan ke satgas preman PemKot Surabaya. Karena dia mendapat informasi bahwa massa sudah siap menghalangi proses eksekusi.
” Ini pak walikota apakah berani memberantas Premanisme di Surabaya,”ujarnya.
Sementara ketua DPC Madas Anak Serumpun Surabaya H.Toha saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tak memberikan respon. Meskipun demikian dengan ketua DPD Madas Anak Serumpun Jawa Timur juga tak memberikan respon. [uci/aje]






