Jombang (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjadwalkan sidang perdana kasus ujaran kebencian eks pegawai BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), Andi Pangerang Hasanuddin, pada 12 Juli 2023.
Andi Pangerang Hasannudin sebelumnya sebagai pegawai BRIN, terjerat kasus pidana usai memberikan postingan di media sosial miliknya berisikan ujaran kebencian terhadap ormas Muhammadiyah. Yakni terkait penentuan waktu Idul Fitri 1444 H. Andi memposting bahwa darag warga Muhaamdiyah halal.
Usai dilakukan penahanan dan dilakukan pemecatan dari BRIN, Andi menjalani proses hukum. Berkas Andi kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. “Sesuai rencana sidang pertama dilakukan pada Rabu 12 Juli 2023 di PN Jombang,” ujar Humas PN Jombang, Muhammad Riduansyah, Jumat (7/7/2023).
BACA JUGA:
Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Minta Maaf
Riduansyah menjelaskan, perkara ujaran kebencian itu dengan nomor register 236/Pid.Sus/2023/PN Jbg. PN Jombang sudah menyiapkan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Di antaranya,
Bambang Setyawan sebagai hakim ketua, kemudian Faisal Akbaruddin Taqwa dan Luki Eko Andrianto sebagai hakim anggota.
Lalu siapa yang menjadi JPU (Jaksa Penuntut Umum)? Menurut Riduansyah, yang menjadi JPU dalam kasus tersebut adalah Ketua Kejari Jombang Tengku Firdaus. Dia juga mengungkapkan bahwa informasi mengenai sidang perkara kasus ujaran kebencian di media sosial oleh Andi Pangerang juga telah terpublikasi melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jombang. “Sidang perdana 12 Juli 2023,” pungkasnya. [suf]






