Bojonegoro (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro mulai melakukan koordinasi dengan aparat keamanan untuk melakukan eksekusi perkara gugatan aset Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Klenteng Hok Swie Bio. Rapat koordinasi dilakukan di Lantai 2 Kantor PN Bojonegoro bersama pihak kepolisian dan pemohon eksekusi, Rabu (16/11/2022).
Panitera PN Bojonegoro Victorman Tanobadodo Mendrofa mengungkapkan, koordinasi ini masih bersifat internal. PN Bojonegoro baru sebatas menanyakan kesiapan pihak kepolisian dalam pengamanan saat eksekusi nanti. Sementara waktu pelaksanaan eksekusi juga belum ditentukan.
“Baru sebatas menanyakan kesanggupan pengamanan. Pihak kepolisian mengaku siap dan akan melakukan pemantauan di lapangan dulu,” ujarnya.
Eksekusi dilakukan atas putusan kasasi yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi. Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro itu dalam perkara Nomor 39/Pdt.G/2013/PN Bjn.
Beberapa obyek yang akan dieksekusi yakni, Sertipat Hak Guna bangunan Nomor 617 atas nama Yayasan Harapan Sinar Bahagia Bojonegoro seluas 1875 M2 (sertiskat tanah dan bangunan bekas gedung Akper Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 152, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro).
Kemudian Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 422 atas nama Yayasan Harapan Sinar Bahagia seluas 2372 M2 (surat tanah dan bengunan gedung Tri Dharma di Jalan Jakna Agung Suprapto
Nomor 125, Kelurahan Karangpacar, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro).
Serta Serttikat Recht Van Egendom (FVE) Nomor 429 atas nama Hong Hoo (Sertifikat tanah dan
bangunan gedung persemayaman jenazah di Jalan Hayam Wuruk Nomor 55, Kelurahan Karangpacar, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro).
[berita-terkait number=”4″ tag=”berita-bojonegoro”]
Wakil Sekretaris TITD Klenteng Hok Swie Bio Bojonegoro Aditya Indrawan mengungkapkan agar PN Bojonegoro bisa secepatnya melakukan proses eksekusi. Alasannya karena kasus tersebut sudah lama. “Eksekusi nanti yang dilakukan hanya pembacaan putusan eksekusi dan penyerahan aset yang diatasnamakan almarhum Tan Tjien Hwat dikembalikan jadi milik umat,” ujarnya.
Menurut Aditya, saat ini Polres Bojonegoro masih akan melakukan pemetaan kerawanan saat melakukan eksekusi selama dua minggu kedepan. Sementara Kabag Ops Polres Bojonegoro, Kompol Yusis Budi Krismanto usai melakukan rapat koordinasi di PN Bojonegoro belum memberikan konfirmasi skema pengamanan selama proses eksekusi. [lus/but]






