Jember (beritajatim.com) – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menolak kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengenai budidaya buah kelengkeng Jemsu (Jember Super) di kebun Rembangan.
‘Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Jember untuk membatalkan konversi lahan perkebunan Rembangan dari buah naga menjadi buah kelengkeng,” demikian salah satu butir pernyataan resmi PMII dalam aksi unjuk rasa memperingati setahun pemerintahan Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman, di depan kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Selasa (8/3/2022).
PMII menilai kebijakan itu tak layak diteruskan, karena tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2022.
“Di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember 2022 pada pos Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Jember tidak tercantum anggaran pengadaan bibit pohon kelengkeng,” kata Ketua PMII Jember Mohammad Faqih Alharamain dalam pernyataanya.
PMII mengngatkan, belum ada kajian investasi, masterplan, studi kelayakan, studi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan perencanaan anggaran yang dilakukan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Jember maupun Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Jember tentang konversi lahan Kebun Rembangan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-jember”]
“Jadi tidak diketahui apakah konversi lahan yang dimaksud meningkatkan nilai ekonomi atau pendapatan asli daerah (PAD). Sementara dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah 2015, buah naga merupakan buah yang menjadi salah satu produk di kecamatan Arjasa, tidak tercantum buah kelengkeng,” kata Faqih.
Faqih menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap kegiatan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), termasuk di dalamnya aset tanah Pemkab Jember berupa lahan di Rembangan Kecamatan Arjasa, harus tercantum dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) pemanfaatan.
RKBMD ini diusulkan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Jember kepada Sekretaris Daerah Jember untuk ditetapkan. “Namun hingga hari ini, konversi lahan kawasan Rembangan dari Sentra Tanamah Buah Naga menjadi Sentra Tanaman Buah Kelengkeng tidak pernah ada dan masuk dalam RKBMD Pemanfaatan,” kata Faqih.
Penanaman perdana kelengkeng Jemsu dilakukan Bupati Hendy Siswanto di atas lahan seluas 2,8 hektare di kebun Rembangan sebagai percontohan untuk masyarakat Jember, Selasa (8/2/2022). Sebelumnya lahan itu ditanami buah naga. “Kelengkeng Jemsu ini Jember Super, benar-benar super dan bisa menghasilkan, dengan biaya tidak terlalu mahal dan hasilnya juga cukup besar,” katanya, usai penanaman perdana.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pmii-jember”]
Budidaya kelengkeng ini untuk edukasi dan wisata. “Jadi ada multiplier effect dari penanaman kelengkeng super ini,” kata Hendy.
Hendy memperkirakan hasil budidaya kelengkeng ini akan habis dikonsumsi di Jember. “Saat ini tidak banyak yang menanam kelengkeng, masih jarang. Padahal kelengkeng disukai orang banyak dan punya khasiat cukup bagus untuk kesehatan kita. Harga kelengkeng juga bertahan, tidak naik turun. Ini peluang bagus,” katanya.
Hendy berharap, jika budidaya percontohan ini berhasil dalam waktu setahun, bibit kelengkeng akan dibagikan kepada masyarakat untuk dibudidayakan. “Pemkab pasti memfasilitasi bagaimana marketingnya,” katanya. [wir/but]






