Lamongan (beritajatim.com) – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lamongan menggeruduk Gedung DPRD Kabupaten Lamongan, Senin (10/4/2023). Dalam aksinya, mereka menyampaikan tuntutan terkait UU Cipta Kerja.
Tak hanya itu, aksi demontrasi ini bahkan sempat diwarnai adu mulut antara mahasiswa yang melakukan orasi dengan anggota DPRD yang menemui massa, di halaman gedung DPRD, yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Lamongan tersebut.
Tampak para mahasiswa itu membawa sejumlah poster dan spanduk yang berkaitan dengan tuntutannya. Massa mencoba untuk merangsek masuk melewati gerbang agar bisa menemui Ketua DPRD Lamongan, Abdul Ghofur secara langsung.
“Kami menolak pengesahan UU Cipta Kerja,” kata Ketua PC PMII Lamongan, Muhammad Rinaldi, saat berorasi, Senin (10/4/2023).
Rinaldi menjelaskan bahwa isi UU Cipta Kerja sama sekali tidak memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi di masyarakat, bahkan cenderung merugikan pihak buruh.
“Kenapa kami menggelar aksi pada 10 April ini? karena pada tanggal 10 ini Lamongan melakukan pembahasan Raperda inisiatif tahap 1 dan saat kami intip ternyata banyak anggota dewan yang tidak hadir, termasuk ketua dewannya,” bebernya.
Baca Juga:
Polsek Sekaran Lamongan Beri Bantuan Warga Kurang Mampu
Lebih lanjut, ketegangan sempat terjadi dalam aksi ini. Kala itu, 2 (dua) anggota DPRD Lamongan yang menemui para mahasiswa pengunjuk rasa meminta agar mereka menuliskan tuntutannya yang kemudian bakal disampaikan kepada seluruh dewan.
Sekretaris Komisi D DPRD Lamongan, Nur Fatonah yang berkesempatan untuk menemui massa ini mengungkapkan bahwa ketua DPRD Lamongan tidak bisa menemui secara langsung karena ada acara yang tidak bisa ditinggal.
“Silakan untuk menuliskan tuntutan kalian, kami akan menampung semua aspirasi masyarakat dan akan kami sampaikan. Ketua DPRD tidak bisa menemui karena ada acara yang tidak bisa ditinggal,” papar Nurfatonah, di hadapan mahasiswa.
Menerima jawaban dari anggota DPRD Lamongan itu, para pengunjuk rasa pun meradang. Mereka tetap memaksa agar Ketua DPRD Lamongan bisa menemui mereka secara langsung. Tak cukup itu, mereka bahkan menuding jika banyak anggota DPRD Lamongan yang mbolos saat pembahasan Raperda inisiatif tahap 1 digelar.
Berdasarkan pantauan beritajatim.com, tidak ada titik temu saat aksi berlangsung, baik mahasiswa dan anggota DPRD Lamongan yang hadir dalam aksi ini tak membuahkan hasil kesepakatan yang jelas.
Akhirnya, pihak mahasiswa yang kecewa ini memutuskan untuk menyudahi aksi mereka dan berangsur meninggalkan gedung DPRD Lamongan. Kendati demikian, mereka mengancam akan melakukan aksi serupa yang lebih besar dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi.
Baca Juga:
GP Ansor Turi Lamongan Bagikan Takjil dan Santunan ke Masyarakat Bengawan Jero
“Kami memberi waktu 3 kali 24 jam kepada Ketua DPRD Lamongan dan kami akan kembali menggelar aksi yang lebih besar lagi,” tukas Rinaldi, yang mendapat kawalan ketat dari petugas kepolisian Lamongan.
Sebagai informasi, aksi penolakan mahasiswa PMII ini didasari atas keputusan DPR yang menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU saat Perppu tersebut sedang diuji di Mahkamah Konstitusi.
Mereka menilai bahwa partisipasi dan aspirasi dari kelompok petani, nelayan, masyarakat adat dan buruh tidak dituangkan. Mereka juga menuding jika UU Cipta Kerja akan berdampak buruk bagi masyarakat perdesaan dan kaum buruh.
Selain itu, PMII menyebut, perlindungan kerja kepada petani akan melemah dan komoditas pangan impor bakal semakin mengimpit petani lokal. Misalnya, pada Pasal 30 Ayat 1 UU Cipta Kerja yang lebih membuka lebar keran terhadap impor pangan, sehingga petani dibiarkan bersaing di pasar bebas dengan kekuatan korporasi atau pemodal besar di bidang pangan.
Selain itu, sanksi dua tahun penjara dan denda Rp 2 miliar bagi pengimpor komoditas pertanian saat hasil komoditas lokal masih mencukupi juga dihapuskan dalam UU Cipta Kerja. Sanksi itu, sebelumnya ada dalam Pasal 101 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
PMII khawatir, UU yang dibuat dengan metode omnibus law ini akan semakin menjepit lapangan pekerjaan para petani. Produksi dalam negeri akan mati, benih lokal menghilang, hingga lahan pertanian tergusur pembangunan atas nama investasi. Padahal, sebelum ada UU Cipta Kerja, desa-desa sudah dihajar oleh investasi yang ugal-ugalan. [riq/beq]






