Malang (beritajatim.com)– Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Malang mendesak Wali Kota Wahyu Hidayat untuk segera menutup tempat hiburan malam yang mempromosikan konten LGBT dan melanggar aturan jarak minimal dari lembaga pendidikan.
Kritik tajam ini muncul setelah video promosi bermuatan konten LGBT dari akun media sosial salah satu tempat hiburan malam viral dan memicu gelombang protes dari warga Kota Malang. Anggota Komisi A DPRD Kota Malang dari fraksi PKS, Rokhmad, menilai promosi tersebut tidak hanya meresahkan masyarakat tetapi juga berpotensi melanggar norma hukum dan kesusilaan.
Secara normatif, promosi bermuatan LGBT dapat dikategorikan sebagai pelanggaran jika mengandung unsur pornografi sesuai Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta unsur pencabulan dalam Pasal 292 KUHP. PKS menekankan bahwa Pemerintah Kota Malang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas yang merusak memori kolektif masyarakat.
“Walaupun dalam praktiknya ada konten yang tidak memenuhi unsur pidana pencabulan maupun pornografi, secara moral dan sosial hal tersebut jelas melanggar norma kesusilaan dan norma agama,” kata Rokhmad pada Rabu (28/1/2026).
Pihaknya menegaskan bahwa Kota Malang harus tetap menjaga identitasnya sebagai kota pendidikan dan religius dengan menjauhkan praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai moral lokal. Rokhmad menilai promosi tersebut telah mencoreng citra kota yang selama ini dikenal santun dan beradab.
“Kota Malang tidak mbois terhadap promosi LGBT. Kami secara pribadi dan kelembagaan mengutuk keras konten LGBT yang diunggah oleh akun media sosial Odette karena meresahkan masyarakat,” ujar Rokhmad memberikan penekanan.
Selain persoalan konten asusila, Fraksi PKS menyoroti lokasi tempat hiburan malam The Soul(s) yang diduga hanya berjarak sekitar 100 meter dari sebuah lembaga pendidikan. Jarak tersebut dinilai sebagai pelanggaran fatal terhadap Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020.
Aturan dalam perda tersebut mewajibkan lokasi usaha yang menjual minuman beralkohol berjarak minimal 500 meter dari sekolah, tempat ibadah, maupun fasilitas kesehatan umum. Dengan temuan jarak yang hanya 100 meter, operasional tempat hiburan tersebut dianggap ilegal dan harus segera dihentikan oleh otoritas terkait.
“Dalam perda tersebut disebutkan bahwa tempat penjualan minuman beralkohol harus berjarak minimal 500 meter dari lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan rumah sakit. Dengan jarak yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, The Soul(s) dinilai dapat dikenai sanksi hingga penutupan,” tegas Rokhmad.
Ia menambahkan bahwa jika izin usaha tersebut memang ada, maka patut diduga terdapat indikasi pelanggaran administratif dalam proses penerbitannya. Rokhmad meminta Dinas Perizinan dan Satpol PP untuk melakukan audit total terhadap seluruh legalitas tempat hiburan di kawasan tersebut.
PKS juga mengajak organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah untuk bersinergi dalam menegakkan nilai-nilai moral menjelang bulan suci Ramadan. Sinergi seluruh elemen masyarakat dianggap krusial untuk menjaga ketenangan dan kesucian kota dari praktik maksiat.
“Kota Malang harus bersih dari praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan dan nilai moral. Apalagi akan ada agenda besar keagamaan seperti Mujahadah Kubro di Stadion Gajayana. Ini soal marwah kota,” tutup Rokhmad. [luc/beq]






