Malang (beritajatim.com) – Langkah tegas dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-alun Malang karena nekat berjualan di area terlarang. PKL yang membandel ini akhirnya ditertibkan pada Senin, (7/4/2025).
Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya mengatakan bahwa sebelumnya mereka telah melakukan pendekatan agar PKL tidak berjualan di Alun-alun Merdeka Kota Malang. Satpol PP minta PKL agar tidak lagi berjualan sejak Senin ini namun ternyata tetap berjualan.
“Ini kan sudah kesepatakan dengan para pedagang di sini, hari ini memang harus bersih. Jadi sama-sama harus menepati janji, sehingga pada pagi ini kami lakukan penertiban karena masih banyak juga yang berjualan,” ujar Mustaqim.
Langkah tegas harus diambil Satpol PP Kota Malang agar tidak terkesan melakukan pembiaran. Dia mengapresiasi PKL yang taat aturan. Tetapi bagi yang bandel langsung ditindak tegas. “Memang ada sebagian yang sudah taat, tapi ada sebagian yang tidak taat imbauan kami kemarin. Maka ini mereka ditertibkan, kalau tidak nanti akan ada anggapan pembiaran PKL di sini,” ujar Mustaqim.
PKL yang terjaring akan disanksi tindakan pidana ringan atau tipiring. Puluhan PKL ini kini terancam sanksi Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Bahkan jika hakim memandang PKL memang sengaja membangkang bisa saja terkena sanksi lebih berat.
“Nanti kami lakukan tindak pidana ringan untuk yang kami tertibkan hari ini, sekitar di minggu ketiga bulan April ini. Belum bisa kami hitung keseluruhan, tapi sepertinya lebih dari 10 PKL. Nanti ada yang Rp100 ribu sampai Rp500 ribu, sebagainya. Karena yang melanggar ini kan orang-orang itu saja. Mungkin kalau hakim ingin memberikan efek jera, ya bisa saja dikenakan banyak. Karena kan sebelum penertiban ini sudah kami berikan imbauan, sudah ada yang membersihkan barangnya sendiri,” ujar Mustaqim. (luc/kun)






