Malang (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjenguk D bocah berusia 7 tahun korban kekerasan oleh anggota keluarganya di kawasan Kedungkandang, Kota Malang. Wahyu mendatangi langsung Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang pada, Sabtu, (14/10/2023).
Bersama Dinas Sosial P3AP2KB, Camat Kedungkandang dan relawan Wahyu Hidayat menjenguk D. Bocah D dikabarkan stabil dan tampak ceria. Bahkan, Wahyu menemani D mewarnai beberapa gambar sembari berdialog ringan.
Wahyu mengungkapkan, selain kondisi kesehatan yang stabil. D sudah mengalami kenaikan berat badan. Semuanya menunjukkan perkembangan yang baik. Dia pun memuji kesigapan semua pihak dalam penanganan kasus kekerasan yang menimpa D.
“Penanganan dari dinas dan RSSA sangat cepat, jadi mulai D masuk kemudian ditangani dan perkembangan juga bagus, berat badannya naik dan kondisi psikologis juga bagus, sudah bisa komunikasi dengan baik. Kemudian sudah ada kesibukan untuk belajar mewarnai,” kata Wahyu.
“Jadi sepertinya kemarin ada tekanan-tekanan itu dan kondisi saat ini dengan didampingi TKSK dan PSM perkembangan nya sudah bagus, sudah saya komunikasikan dengan dokter juga. Mudah-mudahan perawatan nya tidak terlalu lama,” imbuh Wahyu.
Soal langkah Pemerintah Kota Malang, Wahyu mengatakan akan berdiskusi dengan keluarga. Dirinya menyebut Pemkot Malang melalui dinas terkait siap untuk melakukan penanganan lebih lanjut apabila pihak keluarga tidak bisa menangani.
“Kita akan konsultasi dengan pihak keluarga dulu, kita akan tangani kalau pihak keluarga tidak bersedia menangani, nanti kita akan siapkan tempat untuk perawatan dan untuk menjaga perkembangannya agar lebih baik,” ujar Wahyu.
Sebelumnya 5 anggota keluarga pelaku penganiayaan pada D adalah ayah kandung berinisial JA (37), ibu tiri berinisial EN (42), kakak tiri berinisial PA (21), paman tiri berinisial SA (43) dan nenek tiri berinisial MI (65).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan 5 anggota keluarga itu sudah diamankan oleh polisi. Mereka langsung ditetapkan tersangka dalam kasus ini. “Mereka ditangkap karena melakukan tindak kekerasan kepada korban. Berdasarkan keterangan tersangka, penganiayaan dilakukan selama kurun waktu setengah tahun,” ujar Danang, Kamis, (12/10/2023). (luc/kun)
BACA JUGA: Ganjar Kenang KH Hasyim Muzadi saat Sowan ke Ponpes Al-Hikam di Kota Malang






