Malang (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memperbolehkan Pasar Takjil atau kegiatan bagi takjil gratis di wilayah Kota Malang. Namun, ada aturan yang harus ditaati agar Pasar Takjil beroperasi sesuai ketentuan.
Ketentutan itu telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Malang No.4/2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1445 Hijriyah Tahun 2024. “Surat Edaran sudah diterbitkan,” ujar Wahyu Hidayat, Senin, (11/3/2024).
Dalam SE itu diketahui bahwa pelaku usaha dan masyarakat yang melaksanakan kegiatan berjualan takjil atau takjil gratis dilarang menggunakan badan jalan, taman dan fasilitas umum lainnya. “Jadi nanti (pasar) takjil bisa tapi di tempat tempat yang sudah ditetapkan agar tak menggangu lalu lintas. Seperti trotoar dan lainnya mohon dimanfaatkan yang baik (sesuai fungsinya),” ujar Wahyu.
Selain itu, dia meminta lurah dan camat di Kota Malang untuk mengkondisikan pasar takji. Pemantau perlu dilakukan demi memastikan Pasar Takjil menggangu arus lalu lintas disekitar lokasi. “Jadi silahkan, tapi jangan sampai menggangu arus lalu lintas. Di Jalan Suhat dulu kan cukup menggangu arus lalu lintas karena sampai turun ke bahu jalan. Jadi ini kami minta camat lurah mengkondisikan,” ujar Wahyu. (Luc/kun)






